PSIKOLOGI FORENSIK DALAM MENDUKUNG PROSES REFORMASI POLRI DIBIDANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri pada tanggal 01 Juli 2008 ini telah mencapai usia yang ke 62 tahun. Jika dilihat dari sisi usia, maka sudah merupakan hal yang wajar bagi suatu organisasi khususnya organisasi pemerintahan mencapai suatu kondisi yang baik. Suatu kondisi dimana organisasi tersebut mempunyai struktur organisasi yang mapan, kuat, stabil dan mampu melaksanakan tugas – tugas yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik.
Namun jika melihat dari kenyataan yang ada, jelas bahwa organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia masih jauh dari apa yang dicita – citakan dan diharapkan. Baik dari segi struktur organisasi yang acapkali mengalami perubahan dan perkembangan, minimya kualitas dan kemampuan personil Polri, pelaksanaan tugas yang belum sempurna dan lain sebagainya. Maka dapat dikatakan bahwa organisasi polri melaksanakan pembangunan organisasinya dengan sangat lambat.
Namun jika kita melihat dari sudut pandang yang lain, adalah merupakan hal yang wajar jika kita melihat dari sudut yang lain. Dari sudut yang lain, bahwa usia sebenarnya Polri barulah berusia 8 tahun dan bukan 62 tahun. Hal tersebut dikarenakan sebelum tahun 2000 posisi Polri adalah berada dibawah ABRI. Dengan posisi Polri dibawah ABRI tersebut maka segala kegiatan dan aktifitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pembangunan dan perkembangan organisasi polri senantiasa atas perintah dan campur tangan Mabes ABRI. Dengan dasar tersebut maka profesionalisme Polri dalam pelaksanaan tugas akan sangat sulit tercapai.
Pada tahun 2000 dengan ditandai terbitnya Ketetapan MPR no VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, maka mulai tahun itulah organisasi Polri membangun dirinya menuju profesionalitasnya. Pembanguan yang berupa perubahan – perubahan atau reformasi yang dilakukan oleh Polri tersebut dilakukan dengan meliputi reformasi pada aspek – aspek yaitu :
1. aspek structural :
Mencakup perubahan kelembagaan kepolisian dalam ketata negaraan, struktur susunan dan kedudukan organisasi Polri dari satuan polri tertinggi sampai dengan satuan polri terendah.
2. aspek instrumental :
Perubahan dalam aspek mencakup perubahan :
a. perubahan filosofi dari institusi Polri yang meliputi perubahan Visi Polri, perubahan misi Polri, dan tujuan Polri.
b. Perubahan doktrin Polri.
c. Perubahan kewenangan dan kompetensi polri, serta
d. Perubahan dari segi kemampuan fungsi dan Iptek.
3. aspek cultural :
Merupakan muara dari perubahan pada aspek structural dan instrumental, yang terwujud dalam bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, yang meliputi perubahan manajerial kepolisian / Polri, perubahan system recruitment personel Polri, perubahan system pendidikan, perubahan system pengadaan material barang dan jasa, perubahan system anggaran dan perubahan system operasional.
Ketiga aspek perubahan tersebut diharapkan terakumulasi dengan tercapainya suatu kondisi yaitu Polisi yang berwatak sipil (Civilian Police), Polisi modern yang mampu menjadi Pelindung, Pengayom dan pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama – sama masyarakat, serta polri selaku penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia.
Dewasa ini profesionalitas Polri ditentukan dan dilihat dari proses penyidikan suatu Tindak Pidana. Dalam penyidikan tindak pidana, Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, menghormati Hak Asasi Manusia, mendasari pada pembuktian ilmiah / scientific investigation, menghindari penggunaan kekerasan, tidak mengejar pengakuan dan hendaknya lebih memperhatikan sisi phisological dan empathi.
Pada proses pembuktian secara ilmiah / scientific investigation tersebut, peran ilmu pengetahuan sangatlah besar dalam membantu pengungkapan dan proses penyidikan tindak pidana tersebut. Salah satu yang beperan adalah ilmu forensik, yang merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menggunakan multi disiplin ilmu untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi, dan kriminologi dengan tujuan untuk membuat terang atau membuktikan ada tidaknya kasus kejahatan atau pelanggaran dengan memeriksa BB dari kasus tersebut.
Psikologi forensik mempunyai beberapa definisi yaitu diantaranya “…that branch of applied psychology which is concerned with the collection, examination and presentation of evidence for judicial purposes. (Gudjonsson & Haward, 1998), kemudian “…any application of psychological knowledge or methods to a task faced by the legal system. (Wrightsman, 2001).
Dalam sub bidang psikologi forensik, yang merupakan salah satu bentuk pengaplikasian penggunaan ilmu psikologi sebagai bagian dari proses untuk mendukung pelaksanaan penyidikan tindak pidana, khususnya dalam hal pembuktian secara ilmiah. Menurut Bartol dalam Wrightsman : 2001, psikologi forensik merupakan suatu penelitian yang berupaya menguji aspek – aspek dari perilaku manusia secara langsung yang berhubungan dengan prose – proses hukum.
Dalam perkembangannya psikologi forensik yang dimulai ketika Munsterberg dengan bukunya yang berjudul On the Witness Stand : 1908, dan menjadi pelopor serta pendorong pergerakan psikologi forensik dengan gambaran kegiatan yaitu menganalisis tindakan – tindakan yang dilakukan oleh tersangka dari sisi psikologis untuk membantu proses pembuktian tindak pidana.
Penerapan psikologi forensik dalam proses penyidikan tindak pidana mempunyai peran yang sangat besar. Diantaranya dalam membantu memahami kejadian tindak pidana penyerangan (understanding aggression), mendeteksi pemberian keterangan yang menyesatkan pada proses pemeriksaan (detecting deception), dapat membantu dalam mengetahui latar belakang terjadinya kejahatan pembunuhan sadisme dan pembunuhan berseri atau berantai (psychopath dan serial killers), kejahatan terorisme, kejahatan terhadap seksual, alasan pengakuan gila untuk menghindari kewajiban dan tanggung jawab hukum, membantu dalam membuat profile analisis dari pelaku kejahatan, serta berbagai hal lainnya.
Secara umum diketahui bahwa dalam suatu kejadian tindak pidana yang terjadi diseluruh muka bumi, bahwa kejahatan tersebut pasti akan meninggalkan jejak, jejak – jejak tersebut diantaranya adalah jejak dari segi psikologis. Ibarat sidik jari manusia yang kita ketahui tidak ada satupun manusia yang mempunyai sidik jari, demikian pula terhadap aspek psikologis. Dengan adanya perkembangan ilme pengetahuan maka keilmuan bidang psikologi forensik dapat membantu proses penyidikan dan pembuktian dengan berdasar kepada penyidikan scientific investigation.
Namun paradoks yang terjadi secara nyata dilingkungan, yaitu bahwa proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri sejauh ini belumlah secara maksimal memanfaatkan dan mendayagunakan psikologi forensik sebagai salah satu dasar dan landasan teori untuk mendukung pelaksanaan scientific investigation. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan adanya banyak factor. Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah kurang atau bahkan tidak adanya petugas penyidik polri yang melakukan penyidikan tindak pidana mempunyai kemampuan dibidang psikologi forensik.
Dengan minimnya jumlah petugas polri yang mempunyai kemampuan dalam bidang psikologi forensik tersebut tentunya akan berakibat terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana menjadi tidak efektif dan efisien bahkan pada tingkatan tertentu akan membawa akibat berupa penggunaan tindak kekerasan oleh petugas dalam memperoleh keterangan untuk keperluan pembuktian suatu tindak pidana.
Hal tersebut merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh Polri dalam rangka menuju profesionalitasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang. Menarik untuk kita simak langkah – langkah dan strategi apa sajakah yang akan dilakukan oleh organisasi Polri dalam rangka mewujudkan sosok organisai Polri yang mandiri dan professional dimasa datang!
Penulis :
BENNY SETYOWADI
Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Angkatan 51.
No comments yet.
Leave a comment
-
Recent
- AGGRESSION, BENTUK PERGESERAN NILAI DARI MASYARAKAT KITA
- ASSESSMENT CENTRE DALAM KEPOLISIAN
- WAJAH KINERJA KEPOLISIAN KITA
- RYAN : SUATU PERILAKU PSIKOPAT , AGRESSION
- PSIKOLOGI FORENSIK DALAM MENDUKUNG PROSES REFORMASI POLRI DIBIDANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
- MENCARI BENTUK BARU SEBUAH EFEK PENJERAAN
- Hello world!
-
Links
-
Archives
- April 2009 (7)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS