MENCARI BENTUK BARU SEBUAH EFEK PENJERAAN
April 6, 2009 Tinggalkan Komentar
Bertepatan dengan awal Ramadhan tahun 2008 ini yaitu pada tanggal 01 September 2008 pertepatan pula dengan diputuskannya sidang perkara korupsi tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta dengan terdakwa Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan. Dalam siding perkara suap yang dilakukan oleh tersangka kepada anggota DPR Al Amin Nasution tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim dengan putusan 2,5 tahun penjara kepada tersangka. Putusan 2,5 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.
Penjatuhan hukuman kepada tersangka yaitu 2,5 tahun dalam perkara korupsi tersebut oleh banyak pihak merupakan salah satu kekalahan bagi aparat penegak hukum, terutama dengan melihat betapa gencarnya aparat penegak hukum memberangus para tikus – tikus pelaku koruptor di negara ini. Hampir tiap hari melalui media cetak dan elektronik kita lihat penegakkan hukum terhadap kejahatan korupsi. Dengan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Azirwan yang ”hanya” sebesar ”2,5 tahun” tersebut, merupakan suatu bentuk ketidak berdayaan sistem peradilan kita memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Putusan sidang kasus korupsi yang lainnya di negara ini, juga seakan – akan tidak menggambarkan suatu bentuk pemberian efek jera kepada para pelaku. Dalam kasus / perkara yang lain, kita lihat wajah terdakwa Artalyta Suryani dalam pelaksanaan sidang kasus suap BLBI yang tersenyum dan mungkin ”senang” dengan tuntutan jaksa terhadap perkaranya.
Dalam kedua perkara tersebut, para terdakwa merasa senang dan menerima terhadap tuntutan jaksa dan putusan pengadilan. Bahwa tuntutan dan putusan pengadilan dirasakan ”amat sangat ringan” jika dibandingkan dengan hasil korupsi yang diakibatkan dan telah diterima serta kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan melihat fenomena diatas, maka sistem penjatuhan pidana di negara ini perlu dilakukan perubahan. Hal ini dilandasi oleh belum terciptanya rasa efek jera dari pelaku tindak pidana terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap kejahatan khususnya korupsi yang dilakukan.
Sesuai dengan pendapat Cesarre Beccaria (berkebangsaan Italia) dan Jerome Bentham (Inggris) dalam teorinya yaitu Deterrence Theory maka ditekankan bahwa pada aspek penghukuman atau pada aspek sistem peradilan pidana, yaitu mulai dari perumusan ancaman pidana, proses penyidikan, penuntutan, penegakkan hukum, sampai dengan proses penjatuhan hukuman yang kesemuanya diarahkan terjadinya atau timbulnya efek deterrence atau jera sebagai tujuan utama. Kemudian dengan terciptanya efek deterrence atau efek jera tersebut maka hal tersebut akan mencegah terjadinya tindak kejahatan yang sama.
Lebih lanjut oleh Beccaria dan Bentham, bahwa aspek penghukuman dan sistem pemidanaan tersebut baru bisa efektif dan menimbulkan efek jera (deter) ketika dalam ancaman dan pemidanaan tersebut terdapat unsur – unsur yaitu sebagai berikut :
1. ancaman sanksi hukuman yang cukup membebani atau severe.
2. ancaman sanksi hukuman yang seimbang (fit) dengan perbuatan jahat yang dilakukan. Yaitu tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan bila dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukannya.
3. sanksi hukuman harus diberikan dengan segera atau swift yaitu diberikan ketika setelah perbuatan jahat tersebut dilakukan (celerity).
4. kemudian adanya unsur kepastian dalam pelaksanaan penghukumannya (certainty).
Dengan adanya penjatuhan hukuman yang tidak membebani (severe) sebagaimana peristiwa Azirwan dan Artalyta diatas, maka efek penjeraan tidak akan dapat tercapai. Jika efek jera tidak tercapai, maka pencegahan kejahatan tersebut juga akan tidak terwujud.
KONSEP PENGHUKUMAN SOSIAL
Sebuah wacana baru pernah dilontarkan oleh Andi Matalata (Menteri Hukum dan Perundang – undangan) bahwa sudah saatnya sistem peradilan kita menerapkan juga adanya suatu penghukuman sosial. Konsep dari penjatuhan hukuman ini adalah pelaksanaan hukuman diluar sel atau penjara atau lembaga permasyarakatan. Para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman melakukan suatu kerja sosial di masyarakat dengan jangka waktu tertentu. Yang menjadi landasan pemikiran oleh Andi Matalata pada saat itu adalah melihat fenomena penuhnya lembaga permasyarakatan disejumlah tempat yang tidak mampu lagi menampung banyaknya narapidana.
Konsep hukuman sosial ini merupakan suatu bentuk terobosan baru dalam bidang pemidanaan. Konsep tersebut merupakan konsep diluar yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan yaitu dalam KUHP. Dalam KUHP hanya dikenal pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok tersebut terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana bersyarat. Sedangkan pada pidana tambahan dapat berupa pencabutan hak – hak tertentu, perampasan barang – barang tertentu dan pengumumam putusan hakim. Dalam hukuman sosial ini peran besar dalam memberikan efek jera adalah berada di pundak seluruh masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam hukuman sosial, terpidana melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial secara langsung dalam masyarakat. Terpidana berhubungan dan hidup ditengah masyarakat secara langsung. Memang, seakan – akan terpidana tidak melaksanakan hukuman karena tidak berada didalam bui atau penjara melainkan tetap hidup atau berada di tengah masyarakat, namun sejatinya masyarakatlah yang memeberikan kontrol atas gerak gerik, apa saja yang dilakukannya.
Peran kontrol dari masyarakat bisa berupa evaluasi dari kegiatan secara rutin, perlakuan khusus dan lain sebagainya. Disamping itu, terpidana juga dibebani berbagai kewajiban yang harus dilakukannya ditengah masyarakat. Kewajiban tersebut harus selalu dilaksanakan ketika dalam masa hukuman. Adapun untuk peran kontrol dari masyarakat dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Sebagai contoh dengan penempatan ditempat khusus (namun diluar penjara) saat menjalankan hukuman sosial, serta dengan diberikannya atribut pakaian khusus selama menjalankan hukuman sosial. Hal ini dilakukan dengan tujuan adanya pembedaan antara masyarakat biasa dengan si terpidana. Sehingga setiap orang, bahkan anak – anak kecil pun dengan mudah dapat melihat si terpidana.
Peran kontrol masyarakat yang lainnya adalah dengan pemberian status dan idenitas khusus bagi terpidana. Pelaksanaan proses ini dapat mencontoh model ”bersih diri dan bersih lingkungan” pada era orde baru, namun dengan konsep yang lebih manusiawi. Jika pada jaman orde baru penerapan ”bersih diri dan bersih lingkungan” tersebut dapat diibaratkan sebagai pembunuhan secara perdata. Hal ini dapat kita lihat, seseorang yang tidak memenuhi kriteria bersih diri dan lingkungan tersebut, seluruh hidup dan kegiatannya akan menjadi sangat tidak mengenakkan. Sulit bergaul, sulit mencari pekerjaan, tidak bisa berpolitik dan lain sebagainya. Dalam artian seluruh hak – haknya dipangkas dan diberangus. Hal tersebut diperparah dengan pemberlakuan yang sama kepada anak, istri dan seluruh keluarganya. Sedangkan dalam hukuman sosial ini hendaknya metode ini diterapkan dengan jangka waktu tertentu dan hanya kepada terpidana saja, tidak sampai berpengaruh kepada keluarganya.
PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN
Konsep dan tujuan yang sama adalah timbul pada akhir – akhir ini. Dengan berlatar belakang dalam setiap persidangan tipikor, para terdakwa menjalani proses persidangannya dengan penuh senyuman dan masih bisa ”ketawa – ketiwi”. Banyak pihak berpendapat bahwa apapun vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim tidak akan banyak berpengaruh kepada dirinya. Sekali lagi karena hasil yang telah diterima dari kejahatan korupsi tersebut lebih banyak dan lebih menguntungkan daripada vonis yang akan dijatuhkan.
Dengan memdasari akan fenomena tersebut, konsep bentuk penghukuman yang lain adalah bentuk perampasan dan penyitaan harta kekayaan dan asset yang dimiliki para terpidana. Pelaksanaan perampasan dan penyitaan harta kekayaan tersebut disesuaikan dengan jumlah kejahatan korupsinya serta hasil laba atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan uang korupsi yang dilakukannya. Adapun jikalau harta dan asset yang dimiliki tidak sesuai (kurang) maka dapat diterapkan suatu sistem terhutang dari terpidana kepada negara. Hutang tersebut dapat dibebankan kepada terpidana dan keluarganya. Sehingga beban pengembalian kerugian negara tidak hanya menjadi beban terpidana saja namun juga menjadi beban keluarganya.
Dalam perampasan dan penyitaan harta dari terpidana, maka akan dapat berakibat kepada berpikir berulang kalinya seseorang sebelum melakukan kejahatan khususnya korupsi.
Berbagai bentuk pemidanaan tersebut diatas, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan baik yang sudah tertangkap, sudah menjalani hukuman atau kepada yang belum menjalani hukuman. Bahkan akan dapat memberikan terapi kejut dan efek jera kepada masyarakat luas.
Dengan hadirnya rasa serta efek jera dari suatu pemidanaan maka diharapkan tujuan dari pemidanaan yaitu rasa keadilan dan pencegahan terhadap tindak kejahatan akan dapat tercapai.