JALAN PANJANG SEJARAH POLRI

DARI WAKTU KE WAKTU

 

            Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbentuk dari perjalanan sejarah yang panjang, sesuai dengan kehidupan peradapan bangsa Indonesia. Perjalanan panjang sejarah tersebut terangkai mulai dari masa kerajaan, zaman kolonial penjajahan, kemudian berlanjut ke masa perjuangan kemerdekaan Indonesia sampai dengan masa kemerdekaan Republik Indonesia saat ini. Dalam perjalanan panjang sejarah tersebut, setiap masa mempunyai kisah, cerita dan sejarah masing – masing yang kemudian membentuk perjalanan sejarah pada masa berikutnya.

  1. Masa Kerajaan :

Banyak literatur sejarah kepolisian di Indonesia mengatakan bahwa cikal bakal pelaksana tugas kepolisian telah banyak dijumpai di masa kerajaan. Kerajaan tersebut diantaranya adalah kerajaan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Pada masa kerajaan – kerajaan tersebut, organisasi kepolisian secara organisasi memang belum diketemukan, namun berbagai peran, tugas dan fungsi  kepolisian telah dijalankan oleh mereka.

Adapun tugas, peran dan fungsi kepolisian yang telah ada pada masa kerajaan tersebut adalah tugas – tugas menjaga keamanan dan keselamatan raja dan keluarganya, tugas – tugas pengamanan dan keselamatan masyarakat dan wilayah yang dikuasainya. Tugas – tugas tersebut dilakukan oleh suatu satuan pengawal dari kerajaan. Adapun salah satu satuan pengawal yang terkenal adalah barisan pengawal Bhayangkara yang dipimpin oleh Gajah Mada pada masa kerajaan Majapahit.

Barisan pengawal Bhayangkara tersebut bertugas memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban didalam masyarakat, baik untuk menghadapi bahaya dari luar maupun dari dalam kerajaan. Adapun barisan Bhayangkara tersebut dalam bertugas berpegang erat pada prinsip – prinsip yang telah digariskan oleh Gajah Mada berupa : Satyahaprabu, Hanyaken Musuh, Gineung Pratidina, dan Tan Satrisna.

Selain Bhayangkara di kerajaan Majapahit, pengemban tugas dan fungsi kepolisian juga dijalankan di berbagai kerajaan dengan berbagai nama. Di kerajaan Mataran dijumpai dengan nama Abdi Dalem Pradjurit Nirboyo, kemudian di kerajaan Surakarta dikenal dengan nama Abdi Dalem Gunung , di kerajaan Aceh terkenal dengan sebutan Polisi Samodra, dan si Sulawesi Selatan dikenal dengan Tomalampona Tuwangke.

Berbagai sebutan tersebut pada prinsipnya tugas dan fungsi yang diembannya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan wilayahnya dari gangguan atau bahaya dari luar maupun dari dalam kerajaan.

  1. Masa pendudukan kolonial / penjajahan :

Sejarah bangsa Indonesia mencatat, bahwa bangsa ini mengalami masa penjajahan / kolonialisme yang sangat panjang. Selama 3 setengah abad, bangsa ini menderita dari perihnya kolonialisme. Mulai dari masa jaman kolonialisme  bangsa Inggris, Belanda, Jepang, yang pada masing – masing masa kolonialisme tersebut membawa sejarah masing – masing.

Sejarah mencatat, bahwa perjalanan kolonialisme bangsa Eropa ke Indonesia adalah dalam rangka pencarian sumber rempah – rempah. Dengan kesuburan dan beraneka ragaman hasil rempah – rempah yang dihasilkan dari bumi Indonesia membuat bangsa Eropa tergiur untuk menduduki dan menguasai Indonesia.

Pada masing – masing masa penjajahan tersebut, para negara penjajah membawa pengaruh masing – masing dan kemudian diterapkan di Negara jajahan. Hal membawa pengaruh terhadap budaya, perilaku, dan tata kenegaraan di Indonesia. Begitu pula untuk tata kelola kepolisian. Pada masing – masing masa mempunyai ciri dan corak yang berbeda satu dengan yang lainnya.

  1. Masa VOC ;

Pada masa Vereenigde Oost-indische Compagnie atau dikenal dengan VOC yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 dengan tujuan melakukan monopoli untuk aktivitas perdagangan rempah – rempah di Asia termasuk Indonesia. VOC ini merupakan suatu kongsi dagang yang istimewa. Disebut istimewa karena diperbolehkan mempunyai perangkat tentara sendiri, polisi sendiri, bahkan bisa bernegosiasi dengan suatu negara tanpa seiijin negara asalnya.

Dengan melihat tujuan dari VOC berupa suatu kongsi dagang yang bermaksud memonopoli perdagangan rempah – rempah di Indonesia, serta adanya ancaman kedatangan pedagang Inggris yang berniat masuk dan berdagang di wilayah Indonesia khususnya Batavia, maka Gubernur VOC pada saat itu Jan Pieterzoon Coen membentuk suatu pengamanan kota di Batavia.

JP Coen membentuk suatu pengamanan kota dan kemudian ditunjuklah Jan Steyns van Antwerpen sebagai Balyuw atau Opsir Justisi merangkap Kepala Polisi. Dibawah Balyuw terdapat Polisi Kota yang dibantu para Wijkmeesters, seorang wakil bernama Subtituut, dan empat pembantu bernama diefleyders atau kaffers (penjaga maling). Selain itu, ada ratelwatcht (Penjaga Malam) yang dilengkapi kleper. Tugasnya adalah ronda malam dan membunyikan kleper-nya sebagai peringatan kepada warga agar selalu waspada dan berjaga-jaga akan tindak kejahatan.

Sedangkan pada 1651, VOC mengangkat suatu kesatuan untuk mengamankan daerah di luar Batavia, yakni Landdrost. Untuk membantu tugas Landdrost dibentuklah Korps Marechaussee dibawah pimpinan seorang Letnan. Marechaussée yang dikenal di Indonesia sebagai Marsose yang kemudian berkembang menjadi kekuatan tempur untuk mengamankan wilayah dan jalanan. Korps ini berpatroli di daerah penduduk pribumi. Adanya korps baru ini membuat tugas Landdrost semakin berkurang. Maka pada 1798 jabatan ini digabungkan dengan jabatan Balyuw dari Batavia. Sehingga lahir jabatan baru, yakni Balyuw der Staad Batavia & Drossaard der Bataviasche Ommelanden (Balyuw dari Kota Batavia dan Drossard dari daerah sekitarnya). Jabatan baru ini dibantu seorang Schout dalam tugas pengamanan

  1. Masa Hindia Belanda ;

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia berlanjut dengan bubarnya VOC pada tanggal 31 Desember 1799. Dengan bubarnya VOC tersebut kemudian pemerintahan diambil alih secara langsung oleh kerajaan Belanda yang kemudian dikenalah dengan masa penjajahan Hindia Belanda.

Pada masa Hindia Belanda ini, system pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tak lepas dari pengaruh budaya lokal dan pengaruh sistem kepolisian masa sebelumnya. Di jawa dikenal dengan adanya jogoboyo yang mempunyai tugas membantu lurah menjaga tata tenteram dan menangani masalah pencurian, pembunuhan, perkelahian dan lain – lain. Kemudian dikenal juga adanya Jayengsekar yang merupakan pasukan pemelihara keamanan dengan menggunakan kuda (berkuda). Kedua system pengamanan tersebut terus diaktifkan pada masa penjajahan Hindia Belanda.

Adapun bentuk – bentuk kepolisian yang ada dan dibentuk pada pemerintahan Hindia Belanda adalah Algemene Politie (Polisi Umum), Gewapende Politie (Polisi Bersenjata), Veld Politie (Polisi Lapangan), Cultuur Politie (Polisi Lapangan), Bestuur Politie (Polisi Pamong Praja). Sempat pula lembaga kepolisian menjadi Dienst der Algemene Politie yang secara struktural berada di bawah Pemerintahan Dalam Negeri (Departement van Binnenlandsch Bestuur). Sedangkan di daerah, kewenangan politik kepolisian ada di tangan residen. Para perwira polisi yang bertugas selaku kepala polisi lokal hanya menyandang wewenang teknis kepolisian.

Mengingat mulai pentingnya tugas Polisi maka pemerintah Belanda mulai mengadakan pendidikan Polisi. Pendidikan yang pertama untuk Agen Polisi (Politie Agent) di Batavia, Semarang dan Surabaya pada tahun 1911. Kemudian dengan berkembangnya tugas kepolisian dengan proses pendidikan serta keadaan daerah pendidikan pindah ke Bogor kemudian di Sukabumi (tahun 1925). Selain itu Lembaga Kepolisian secara administrative termasuk Sekolah Polisi di Sukabumi diurus oleh Binnenlandsch Bestuur, Rechts Politie berada dibawah procureur general, tetapi operasional Kepolisian sepenuhnya berada ditangan Residen.

Kemudian perkembangan situasi pada tahun 1811-1815 Inggris berhasil mendesak Hindia Belanda dan kemudian menguasai pulau Jawa di bawah pimpinan Sir Thomas Stanford Raffles. Pada masa ini sistem kepolisian mengalami perubahan yang cukup signifikan. Perubahan itu adalah peletakan dan pembentukan dasar-dasar dan organisasi kepolisian di Indonesia mulai muncul lebih jelas apabila dibandingkan dengan masa sebelumnya. Melalui Regulation 1814 Raffles membagi Pulau Jawa menjadi beberapa distrik atau kabupaten yang dipimpin bupati. Tiap kabupaten dibagi menjadi divisi atau kawedanaan yang dipimpin wedana. Dalam tiap-tiap kawedanaan inilah terdapat station of police, yakni kantor Mantri Polisi dan pegawai kepolisian. Sedangkan pada tingkat desa tugas polisi dijalankan Kepala Desa (Headman) dan dibantu Penjaga Malam (nachtwacht).

Setelah Belanda kembali menguasai Jawa pada 1815, keluarlah peraturan mengenai tugas kepolisian tahun 1819, yaitu Provisioneel Reglement op de Crimineele Rechtsvordering bij het Hooggerechtshof en de Raden van Justitie (peraturan kepolisian bagi bangsa Eropa) dan Reglement op de Administratie der Politie en de Crimineele en Civiele Rechtsvordering onder den Inlander in Nederlandsch Indie (peraturan kepolisian bagi masyarakat pribumi dan Timur Asing). Menurut peraturan ini, rechtspolitie bagi bangsa Eropa dilakukan dibawah pengawasan Pokrol Jenderal (pimpinan utama semua pegawai kepolisian) yang pelaksaannya dilakukan para Opsir Yustisi (pimpinan semua pegawai bawahan polisi). edangkan Rechtspolitie untuk kalangan pribumi dan Timur Asing diserahkan kepada Kepala Desa yang berada dibawah komando dan pengawasan dari wedana dan bupati daerahnya masing-masing.

Dalam rangka membentuk organisasi kepolisian yang rapi dan teratur maka pada 1911 diadakanlah reorganisasi kepolisian kota-kota besar (Batavia, Semarang, dan Surabaya) dengan cara mensistematis-kan struktur komando dan kepangkatan. Pemerintah juga membentuk korps polisi baru, yaitu Polisi Lapangan (Veldpolitie) yang termasuk dalam susunan Polisi Umum. Kehadiran Polisi Lapangan secara langsung telah menghapus adanya Polisi Bersenjata yang kerap melakukan teror dan tidak dapat merebut kepercayaan rakyat sebagai penjaga keamanan. Korps baru ini bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman (Velligheid, Orde en Rust) di luar ibukota keresidenan dan kabupaten.

Lalu, untuk menangani masalah reserse dan politik luar kota maka dibentuklah Dinas Reserse Daerah (Gewestelijke Recherche). Kedua satuan baru tersebut dibentuk pada 1920, tatkala kegiatan dan perlawanan politik kaum Bumiputra terhadap pemerintah Kolonial tengah berkembang. Polisi Lapangan memiliki sifat tugas preventif, sedangkan Polisi Dinas Reserse bertugas lebih represif (polisi kriminal). Sebagai Polisi Kriminal di luar kota, Dinas Reserse ini membutuhkan satu agen khusus yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan tentang kegiatan politik dan perlawanan di daerahnya masing-masing. Maka dari itu, didirikanlah PID Politieke Inlichtingen Dienst (Badan Intelijen Polisi) pada Mei 1916.

 

  1. Masa kependudukan Jepang ;

Pada masa pendudukan Jepang, susunan organisasi kepolisian terbagi-bagi menjadi beberapa regional dan tidak terpusat, dimana masing-masing regional mempunyai kantor sendiri. Pembagian regional tersebut merupakan pembagian daerah pertahanan militer Jepang di Asia Tenggara dan di bawah komando Markas Besar Tentara Selatan di Singapura. Pada masa pemerintahan Jepang, Jawa dan Madura dibagi menjadi 17 Syu (setingkat keresidenan sekarang) dan dua koci (daerah kerajaan yaitu Yogyakarta dan Surakarta).

Jepang juga membentuk Keibodan dan dilatih oleh Departemen Kepolisian Jepang yang nantinya diharapkan membantu tugas-tugas kepolisian seperti: penjagaan lalu lintas, pengamanan desa dan lain-lain. Kepala polisi daerah bertanggungjawab kepada Keibodan di wilayahnya. Di dalam asrama ini para anggotanya mendapat gemblengan patriotism dan nasionalisme yang kuat, latihan perang-perangan (Kyoren) dan baris berbaris.

Dalam masa ini banyak anggota kepolisian bangsa Indonesia menggantikan kedudukan dan kepangkatan bagi bangsa Belanda sebelumnya. Pusat kepolisian di Jakarta dinamakan keisatsubu dan kepalanya disebut keisatsu elucho. Kepolisian untuk Jawa dan Madura juga berkedudukan di Jakarta, untuk Sumatera berkedudukan di Bukittinggi, Indonesia bagian timur berkedudukan di Makassar, dan Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin.

Dengan demikian, pada waktu itu telah ada jalur Komando yang jelas dan pusatnya masing-masing sampai ke Distrik. Di samping itu jumlah polisi yang diserah terimakan Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Jepang, sebanyak 31.620 orang yang terdiri dari 10 Hopkommisaris, 117 Komisaris Polisi, 13 Wedana Polisi, 63 Hopinspektur Polisi, 88 Assisten Wedana Polisi, 545 Inspektur Polisi, 1463 Mantri Polisi, 513 Hopagen, 154 Hopposhis komando, 2.582 Poshis komandan/ Reserse dan 26.073 Agen Polisi.

Kedudukan kepolisian mengikuti sistem Pemerintahan Jepang yang menjadi dua lingkungan, kekuasaan sebelah barat dibawah Angkatan Darat (Gunseikan) dan sebelah timur dibawah Angkatan Laut (Menseifu Tyokan). Masing-masing kekuasaan dibagi dalam Syu (sama dengan keresidenan. Pimpinan Kepolisian sehari hari dilaksanakan oleh seorang Kepala Bagian Kepolisian (Keisatsu-Butyo) atau Chiang Butyo (Kepala Bagian Keamanan).

Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari kepala polisi. Beda dengan zaman Hindia Belanda yang menganut HIR, pada akhir masa pendudukan Jepang yang berwenang menyidik hanya polisi dan polisi juga memimpin organisasi yang disebut keibodan (semacam hansip).

  1. Masa revolusi fisik :

Setelah Jepang kalah dalam PD II yang ditandai dengan bom atom di Nagasaki dan Hirosima, maka segala bentuk satuan bentukan pemerintah Jepang dibubarkan, baik itu kesatuan tentara baik itu Peta, Gyu Gun, Heiho. Sedangkan untuk polisi masih tetap bertugas. Termasuk ketika terjadi peristiwa Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kesatuan polisi adalah satu – satunya yang utuh kesatuannya samapi di daerah-daerah.

Dengan adanya Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut maka secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 1945 Polri ditempatkan di lingkungan Departemen Dalam Negeri, maka secara spontan kepolisian di daerah-daerah menyatakan dirinya Polisi Republik Indonesia dengan berbagai cara, seperti mengambil alih kantor polisi dari jepang, mengganti bendera Jepang menjadi merah-putih.

Sebagai contoh adalah pada tanggal 19 Agustus 1945 anggota – anggota polisi di markas Tokubetsu Keisatsu Tai di Semarang menurunkan bendera hinomaru dan kemudian menggantinya dengan Sang Saka Merah Putih. Beberapa waktu kemudian Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan kedudukan polisi sebagai Polisi Republik Indonesia menyusul dibentuknya Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945.

Peristiwa tersebut dikenal dengan Polisi istimewa. Dalam peristiwa tersebut, para polisi istimewa berikrar:

“Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menyatakan Poelisi Istimewa sebagai Poelisi Repoeblik Indonesia.”

Peristiwa peristiwa bergabungnya polisi ke dalam kepolisian Indonesia lainnya segera bermunculan, diantaranya peristiwa di Padang, yaitu empat keishi (komisaris polisi ditingkat karesidenan) Ahmadin Datuk Berbangso, Kaharudin Datuk Rangkayo Basa, R. Suleiman, dan Sulaiman Efendi langsung memerintahkan para anggotanya untuk merebut senjata dan bergabung dengan kepolisian Indonesia.

Sejarah kemudian terus bergulir, bahwa dalam rangka membentuk suatu lembaga kepolisian Negara yang terstruktur dan organisasional, maka Presiden Sukarno pada tanggal 29 September 1945 menunjuk Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Cokrodiatmodjo sebagai Kapolri pertama. Penunjukan ini merupakan suatu wujud langkah awal pembentukan dan penyusunan kepolisian nasional yang terintegratif. Hal ini kemudian dikuti oleh menyatunya satuan – satuan polisi ditingkat daerah – daerah yang sebelumnya mandiri dan tanpa koordinasi kedalam Kepolisisian Negara Republik Indonesia.

Situasi bangsa Indonesia pada tahun 1945 merupakan situasi yang masih banyak dengan pergolakan dan pertempuran dengan Inggris dan Belanda. Dengan situasi tersebut,Polisi menyatakan diri sebagai “combatant”, termasuk peristiwa 10 November 1945 di Surabaya. Dalam peristiwa tersebut yang dipelopori oleh pasukan istimewa mampu melumpuhkan tentara Sekutu, dan peristiwa tersebut sekarang dikenal dengan hari Pahlawan. Jenderal TNI A.H. Nasution mengatakan bahwa tanpa adanya keberanian polisi istimewa tersebut, tidak akan ada hari Pahlawan. Hal tersebut menunjukan tentang peran serta Polisi Istimewa dalam peristiwa 10 November tersebut.

Perkembangan situasi politik Negara Indonesia pada tahun 1946 mengalami perubahan yang berpengaruh pada system kedudukan kepolisian di Indonesia. Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 menganut sistem presidensial, namun demi kepentingan perjuangan diterapkan sistem parlementer di mana Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan yang mana Sutan Syahrir sebagai PM pertama.

Kemudian pada tanggal 25 Juni 1946 (merupakan hari penting bagi Polri) dikeluarkan Penetapan Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Soekarno dan Soedarsono) yang isinya menetapkan Jawatan Kepolisian yang pada awalnya berada dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, dikeluarkan dari lingkungan tersebut dan dijadikan Jawatan tersendiri yang langsung di bawah pimpinan Perdana Menteri. Ketetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 dibentuk Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri (pada saat itu Pusat/Mabes Kepolisian Negara berkedudukan di Purwokerto Jawa Tengah). Semua fungsi kepolisian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Negara yang memimpin kepolisian di seluruh tanah air Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1946. Penetapan ini menegaskan lahirnya “KEPOLISIAN NASIONAL” yang bertugas dan bertanggung jawab di seluruh wilayah RI. Oleh sebab itu, tanggal 01 Juli kemudian diperingati sebagai “HARI ULANG TAHUN BHAYANGKARA”, hari lahirnya “kepolisian nasional” dan bukan hari lahir Kepolisian Negara RI.

Pada masa ini ditandai dengan penataan organisasi djawatan kepolisian. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka reorganisasi tersebut adalah dengan penyeragaman nama, susunan kepangkatan, tugas, dan tata cara kerja untuk seluruh kepolisian. Selanjutnya dibentuknya Mobile Brigade (Mobbrig) pada tanggal 14 November 1946.

Dalam periode ini pula Jenderal polisi R.S. Soekanto selaku Kepala Kepolisian Negara RIS bertugas menyatukan Kepolisian Negara RI (sebagai negara bagian) dengan bekas-bekas kepolisian dari negara-negara bagian bikinan Belanda. R.S. Soekanto mengutamakan profesionalisme dalam seleksi anggota.

  1. Masa demokrasi parlementer :

Gejolak politik yang terjadi pada Negara Indonesia, membawa perubahan terhadap organisasi kepolisian. Dengan diberlakukannya UUDS tahun 1950 sebagai dasar Negara, serta ditandainya dengan bermunculan banyak partai, mengakibatkan system pemerintahan bergeser menjadi parlementer dengan dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.

Dalam kondisi demikian Polri tetap mandiri dan tidak dipengaruhi partai manapun. R.S Soekanto saat itu mulai membangun kepolisian. Kemudian karena kedudukan Polri kembali ke Jakarta dan pada saat itu belum ada kantor, maka digunakanlah bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri sebagai kantor Djawatan Kepolisian Nasional (DKN). Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang.

Selain itu proses peningkatan dan pembangunan organisasi dilakukan dengan cara meningkatkan Akpol menjadi PTIK. Ratusan perwira dikirim belajar ke luar negeri. Kapolri Jenderal Polisi R.S Soekanto juga membangun laboratorium kriminal (forensik), membentuk Polisi udara dan polisi perairan. Polri saat itu juga menjadi anggota Interpol dan membangun gedung mabes Polri di Jalan Trunojoyo. Di bidang operasional Polri banyak berhasil membongkar kasus spionage, kasus kecelakaan pesawat, dan kasus teror percobaan pembunuhan Presiden. Pada tahun 1955 Polri pertama kali mengamankan Pemilu. Selain itu ditetapkan juga Tri Brata sebagai pedoman hidup dan catur Prasetya sebagai pedoman karya Polri.

Pada masa ini kepolisian berstatus tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji tersendiri. Anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI), sedangkan bagi istri polisi semenjak zaman revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan nama Bhayangkari. Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus secara demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955 yang memenangkan kursi di Konstituante dan Parlemen. Waktu itu semua gaji pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan perang, namun P3RI memperjuangkan perbaikan gaji dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana gaji Polri relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya (mengacu standar PBB).

Pada kurun masa ini kejadian penting adalah lahirnya Pol Air (5 Desember 1950). Dinas telekomunikasi pada jawatan kepolisian negara (27 Oktober 1951), Pasukan Polisi Perintis (11 Maret 1952), Persatuan Istri Polri yang diberi nama Bhayangkari (19 Oktober 1952), Tri Brata sebagai pengikat disiplin bagi Mahasiswa PTIK (3 Mei 1954) yang selanjutnya sebagai landasan moral anggota Polri. Penetapan hari Kepolisian yang pertama kali (1 Juli 1955), Polisi Lalu Lintas (22 Agustus 1955), Polisi Udara (1Desember 1955), Labkrim (5 Juli 1955), NCB (16 Agustus 1956).

  1. Masa demokrasi terpimpin :

Setelah kegagalan Konstituante, maka Presiden Ir Soekarno dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, menyatakan bahwa Negara Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya masih banyak yang menyimpang dari UUD 1945. Penyimpangan tersebut diantaranya jabatan Perdana Menteri (yang waktu itu dijabat Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama.

Kedudukan kepolisian pada waktu tersebut masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio. Kemudian pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).

Pada tahun 1959 keluar UU No 23 tahun 1959 tentang “keadaan bahaya” yang membagi 4 bentuk keamanan (Tertib Sipil-Darurat Sipil- Darurat Militer-Darurat Perang). Tanggung jawab keamanan dalam Tertib Sipil dan Darurat Sipil diserahkan kepada Polri, sedangkan dalam Darurat Militer dan Darurat Perang diserahkan kepada Angkatan Perang (AD-AL-AU). Dengan adanya UU No 23 tahun 1959 tersebut dilanjutkan dengan rencana Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian. Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959. Kemudian pada tanggal 17 Desember 1959 pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi RS. Soekanto diganti oleh Kombes Pol. I. Soekarno Djojonegoro.

Perkembangan berikutnya adalah dengan adanya Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 yang menyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional. Kemudian tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU. Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan.

Selanjutnya dengan Keppres No. 134/1962 Menteri Kapolri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak). emudian Sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut:

  1. Alat Negara Penegak Hukum.
  2. Koordinator Polsus.
  3. Ikut serta dalam pertahanan.
  4. Pembinaan Kamtibmas.
  5. Kekaryaan.
  6. Sebagai alat revolusi.

Berdasarkan Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di Magelang. Sementara di tahun 1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah besar karena politik NASAKOM Presiden Soekarno, dan PKI mulai menyusupi memengaruhi sebagian anggota ABRI dari keempat angkatan.

  1. Masa orde baru :

Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bindang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.

Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.

Kemudian pada tahun 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969. Pada HUT ABRI tanggal 5 Oktober 1969 sebutan Panglima AD, AL, dan AU diganti menjadi Kepala Staf Angkatan. Pada kesempatan tersebut anggota AL danAU memakai tanda TNI di kerah leher, sedangkan Polri memakai tanda Pol. Maksudnya untuk menegaskan perbedaan antara Angkatan Perang dan Polisi.

Pada masa ini dengan kedudukan Polri berada di bawah Menhankam dan Pangab yang kurang lebih selama 30 tahun berada dalam kondisi ini dirasakan sebagai kemunduran bagi Polri di bidang anggaran, materiil, sumber daya manusia karena diperlakukan sebagai angkatan perang. Anggaran Polri hanya sama dengan harga 1 pesawat Hercules AURI, pengadaan 2 kapal untuk Polri yang telah disetujui Presiden dan Menristek diambil alih oleh Angkatan Laut, rasio anggota Polri dan jumlah penduduk 1 : 1200 (ratio PBB 1 : 400), sistem, pendidikan disamakan/diintegrasikan dengan pendidikan angkatan perang, Polri jarang diikutkan dalam kerjasama/pendidikan luar negeri, dan sebagainya.

Dalam sejarah dicatat pula dalam periode ini adalah diundangkannya KUHAP, dimana Polri sebagai penyidik utama, kejaksaan sebagai penuntut umum dan pengadilan. Sejak saat itu Indonesia menganut system peradilan pidana yang terpadu dan sebagai pengganti HIR. Semua unsur dalam system peradilan pidana harus dijabat oleh orang yang professional dan tidak boleh diintervensi.

Kemudian pada periode ini terbit pula UU no 28 tahun 1997 yang mengatur tentang tugas, fungsi  serta wewenang dan tanggung jawab Polri. Namun dengan kedudukan Polri yang masih dibawah Pangab menghambat proses profesionalitas dan kemandirian Polri. Kemudian dengan adanya era reformasi akhirnya Polri dipisahkan dari ABRI dengan diundangkannya UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  1. Masa reformasi :

Sejak bulan juli 1997 di Negara Indonesia dilanda krisis moneter dan berimpas kepada terjadi reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa untuk menggulingkan presiden Soeharto dan melawan segala bentuk KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Peristiwa ini kemudian ditandai dengan insiden Trisakti, kerusuhan 13 – 15 Mei 1998 di Jakarta, dan turunnya presiden Soeharto.

Ditengah peristiwa reformasi tersebut, banyak pakar hukum, tokoh masyarakat menuntut proses pemisahan Polri dari ABRI. Tokoh – tokoh tersebut diantaranya adalah Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA, Prof. Satjipto Rahardjo, Prof. JE Sahetapy, Prof. Mardjono Reksodiputro, Prof. Sarlito W. Sarwono, dll. Mereka berpendapat bahwa tugas pokok dan wewenang Polri sangatlah jauh berbeda dengan ABRI sehingga peran dan tugas serta kedudukan secara organisasi harus dikembalikan sebagaimana mestinya.

Peristiwa penting adalah pada tanggal 05 Oktober 1998 sebelum Sidang Istimewa MPR, Menhankam/Pangab membuat pernyataan politik yaitu Polri akan dipisahkan dari ABRI. Kemudian pada tanggal 01 April 1999 dengan upacara di Mabes ABRI, Polri dipisahkan dari ABRI, dan sementara posisinya berada dibawah Menhankam. Pada proses ini disertai dengan keluarnya Inpres nomor 2 tahun 1998 tentang tindak lanjut pemisahan Polri dari ABRI.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Mabes Polri, yang kemudian mulai menyusun kedudukan kepegawaian dan tanda pangkat dengan mendasari kepada UU No 43 tentang kepegawaian negara. Kemudian pada tanggal 01 Juli 1999, Menhankam dalam sambutan Hut Bhayangkara menyampaikan secara resmi reformasi kedudukan dan susunan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2000, terbitlah Keputusan Presiden nomor 89 tahun 2000 tentang kedudukan Polri yang menempatkan organisasi Polri langsung dibawah Presiden. Dan melalui Keppres tersebut disebutkan bahwa tugas dan peranan Polri adalah menegakkan hukum, membina ketertiban umum, dan keamanan dalam negeri.

Dengan pemisahan Polri dari Abri, kemudian secara bertahap dilakukan penataan organisasi Polri mulai dari tingkat atas (Mabes Polri) sampai dengan tingkat terbawah yaitu pada Polsek dan Pos Pol. Kemudian persyaratan kepegawaian dan evaluasi serta klasifikasi pejabat pimpinan kesatuan dan staf dilakukan.

Polri telah melakukan reformasi struktural, reformasi instrumental, dan reformasi kultural. Banyak sudah prestasi dan capaian yang sudah dilakukan seperti pengungkapan aksi teror, pengungkapan kasus-kasus narkoba besar, penanganan kerusuhan di Aceh, Papua, maluku, Poso, dan sebagainya yang dianggap prestasi tinggi dalam ukuran internasional. Namun di sisi lain masih terdapat banyak kekurangan seperti perilaku/kultur dan tindakan sementara anggota Polri seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, kekerasan dalam menangani huru hara yang sering anarkis, serta kelemahan-kelemahan internal lainnya.

Hal ini dirasakan sebagai dampak 30 tahun di bawah Menhankam/Pangab di mana saat itu diintegrasikan dengan ABRI mulai dari tahap pendidikannya, dampak keadaan lingkungan nasional, regional dan global yang tidak kondusif. Polri secara sadar mengakui hal ini dan berusaha sekuat tenaga untuk memperbaiki keadaan demikian. Selain reformasi struktural, instrumental, dan kultural Polri membuat “Grand Strategy Polri” (2005-2025) dengan Tahap I Trust Building-Membangun Kepercayaan Masyarakat (2005-2009); Tahap II Partnership Building-Membangun Kemitraan dengan masyarakat; serta tahap III Strive for Excellence-Menuju Kesempurnaan/unggul. Untuk melakukan percepatan pencapaian grand strategi tersebut dilincurkan program “Quick Win” dan juga “Reformasi Birokrasi Polri”.

Reformasi Struktural-Instrumental-Kultural Polri, Grand Strategy Polri (2005-2025), Program Quick Win, serta Reformasi Birokrasi Polri telah dan sedang berjalan serta berlanjut. Mari kita (masyarakat) jaga dan kawal bersama agar kita mendapatkan suatu profil kepolisian negara RI yang kita inginkan bersama yaitu polisi yang dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi yang dapat menegakkan hukum, serta dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakatnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bachtiar, Harsya W. 1994. “Ilmu Kepolisian: Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan Baru”. Jakarta: Grasindo.

Bloembergen, Marieke. 2011. Polisi Zaman Hindia Belanda : Dari Kepedulian dan Ketakutan. Jakarta: Pt Kompas Media Nusantara.

Djamin, Awaloedin. “Kumpulan Tulisan Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA”.

Djamin, Awaloedin. 2007. “Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan: Dulu, Kini dan Esok”. Jakarta: PTIK Press.

Djamin, Awaloedin Dkk. 2007. “Sejarah Perkembangan Kepolisian di Indonesia”. Jakarta: Yayasan Brata Bakti Polri.

Djamin, Awaloedin. 2011. “ Sistem Administrasi Kepolisian: Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Ginting, Ricky Francois Wakkano dkk. 2009. Buku Pintar Calon Anggota dan Anggota Polri. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Suparlan, Parsudi. 2008. “Ilmu Kepolisian”. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Suparlan, Parsudi. 2004. “Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia”. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Renungan

Adakah Istri Yang Tidak Cerewet ?
Adakah istri yang tidak cerewet? Sulit menemukannya.
Bahkan istri Khalifahsekaliber Umar bin Khatabpun cerewet.

Seorang laki-laki berjalan tergesa-gesa. Menuju kediaman khalifah Umar binKhatab. Ia ingin mengadu pada khalifah; tak tahan dengan
kecerewetan istrinya. Begitu sampai di depan rumah khalifah, laki-laki itu tertegun. Dari dalam rumah terdengar istri Umar sedang ngomel, marah-marah. Cerewetnya melebihi istri yang akan diadukannya pada Umar.
Tapi, tak sepatah katapun ter dengar keluhan dari mulut khalifah. Umar diam saja, mendengarkan istrinya yang sedang gundah. Akhirnya lelaki itu mengurungkan niatnya, batal melaporkan istrinya pada Umar. Apa yang membuat seorang Umar bin Khatab yang disegani kawan maupun lawan, berdiam diri saat istrinya ngomel ? Mengapa ia hanya mendengarkan, padahal diluar sana , ia selalu tegas pada siapapun ?

Umar berdiam diri karena ingat 5 hal.
Istrinya berperan sebagai BP4. ApakahBP4 tersebut?
1. Benteng Penjaga Api Neraka
Kelemahan laki-laki ada di mata. Jika ia tak bisa menundukkan
pandangannya,niscaya panah-panah setan berlesatan dari matanya,
membidik tubuh-tubuh elokdi sekitarnya. Panah yang tertancap membuat darah mendesir, bergolak,membangkitkan raksasa dalam dirinya. Sang raksasa dapat melakukan apapun demi terpuasnya satu hal; syahwat. Adalah sang istri yang selalu berada di sisi, menjadi ladang bagi laki-lakiuntuk menyemai benih, menuai buah di kemudian hari. Adalah istri tempat iamengalirkan berjuta gelora. Biar lepas dan bukan azab yang kelak diterimanya. Ia malah mendapatkan dua kenikmatan: dunia dan akhirat. Maka, ketika Umar terpikat pada liukan penari yang datang dari kobaran api,ia akan ingat pada istri, pada penyelamat yang melindunginya dari liukan indah namun membakar. Bukankah sang istri dapat menari, bernyanyi dengan liukan yang sama, lebih indah malah.
Membawanya ke langit biru. Melambungkanraga hingga langit ketujuh. Lebih dari itu istri yang salihah selalu menjadi penyemangatnya dalam mencari nafkah.

2. Pemelihara Rumah
Pagi hingga sore suami bekerja. Berpeluh. Terkadang sampai mejelang malam. Mengumpulkan harta. Setiap hari selalu begitu. Ia pengumpul dan terkadang tak begitu peduli dengan apa yang dikumpulkannya. Mendapatkan uang, beli  ini, beli itu. Untunglah ada istri yang selalu menjaga, memelihara. Agarharta diperoleh dengan keringat, air mata, bahkan darah tak menguap sia-sia. Ada istri yang siap menjadi pemelihara selama 24 jam, tanpa bayaran.Jika suami menggaji seseorang untuk menjaga hartanya 24 jam, dengan penuhcinta, kasih sayang, dan rasa memiliki yang tinggi, siapa yang sudi? Berapapula ia mau dibayar. Niscaya sulit menemukan pemelihara rumah yang lebihtelaten daripada istrinya. Umar ingat betul akan hal itu. Maka tak adasalahnya ia mendengarkan omelan istri, karena (mungkin) ia lelah menjaga harta-harta sang suami yang semakin hari semakin membebani.
3. Penjaga Penampilan
Umumnya laki-laki tak bisa menjaga penampilan. Kulit legam tapi
berpakaian warna gelap. Tubuh tambun malah suka baju bermotif besar. Atasan dan bawahan sering tak sepadan. Untunglah suami punya penata busana yang setiap pagi menyiapkan pakaianannya, memilihkan apa yang pantas untuknya, menjahitkan sendiri di waktu luang, menisik bila ada yang sobek. Suami yang tampil menawan adalah wujud ketelatenan istri.
Tak mengapa mendengarnya berkeluh kesah atas kecakapannya itu

4. Pengasuh Anak-anak
Suami menyemai benih di ladang istri. Benih tumbuh, mekar. Sembilan bulan istri bersusah payah merawat benih hingga lahir tunas yang menggembirakan.Tak berhenti sampai di situ. Istri juga merawat tunas agar tumbuh besar.Kokoh dan kuat. Jika ada yang salah dengan pertumbuhan sang tunas, pastilah istri yang disalahkan. Bila tunas membanggakan lebih dulu suami maju kedepan, mengaku, “akulah yang membuatnya begitu.” Baik buruknya sang tunas beberapa tahun ke depan tak lepas dari sentuhan tangannya. Umar paham benar akan hal itu.

5. Penyedia Hidangan
Pulang kerja, suami memikul lelah di badan. Energi terkuras,
beraktivitas diseharian. Ia butuh asupan untuk mengembalikan energi.
Di meja makan suami cuma tahu ada hidangan: ayam panggang kecap, sayur asam, sambal terasi dan lalapan. Tak terpikir olehnya harga ayam melambung; tadi bagi istrinya sempat berdebat, menawar, harga melebihi angaran. Tak perlu suami memotong sayuran, mengulek bumbu, dan memilah-milih cabai dan bawang . Tak pusing ia memikirkan berapa takaran bumbu agar rasa pas di lidah. Yang suami tahu hanya makan. Itupun terkadang dengan jumlah berlebihan; menyisakan sedikit saja  untuk istri si juru masak. Tanpa perhitungan istri selalu menjadi koki terbaik untuk suami. Mencatat dalam memori makanan apa yang disuka dan dibenci suami.

Dengan mengingat lima peran ini, Umar kerap diam setiap istrinya
ngomel. Mungkin dia capek, mungkin dia jenuh dengan segala beban rumah tangga dipundaknya. Istri telah berusaha membentenginya dari api neraka, memelihara hartanya, menjaga penampilannya, mengasuh anak-anak, menyediakan hidangan untuknya. Untuk segala kemurahan hati sang istri, tak mengapa ia mendengarkan keluh kesah buah lelah.

Umar hanya mengingat kebaikan-kebaikan istri untuk menutupi segala cela dan kekurangannya. Bila istri sudah puas menumpahkan kata-katanya, barulah ia menasehati, dengan cara yang baik, dengan bercanda. Hingga  terhindar pertumpahan ludah dan caci maki tak terpuji.

Akankah suami-suami masa kini dapat mencontoh perilaku Umar ini. Ia tak hanya berhasil memimpin negara tapi juga menjadi imam idaman bagikeluarganya.

Wallahu’Alam

AGGRESSION, BENTUK PERGESERAN NILAI DARI MASYARAKAT KITA

Penulis : Benny Setyowadi
Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
Angkatan 51

Masyarakat Indonesia dari sejak dahulu kala telah dikenal dengan jargon sebagai bangsa yang ramah, sopan dan suka tolong menolong. Namun dalam beberapa dekade ini jargon tersebut terbalik 180 derajat. Disana sini terdengar berita tentang perilaku kebejatan dan ketidak berperi kemanusiaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Sungguh hal tersebut merupakan paradoks yang amat janggal bila dibandingkan dengan label jargon yang melekat pada diri masyarakat Indonesia selama ini yang dikenal dengan keramah tamahannya.
Salah satunya, pada hari Jum’at, tanggal 04 Juli 2008, para warga Kampung Utan, Jalan RH Umar, RT 03 RW 02, Kelurahan Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dibuat gempat dengan terjadinya peristiwa pembunuhan sadis atas satu keluarga yang dilakukan oleh tersangka Tri Widyo Murdani alias TWM. Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka TWM kepada satu keluarga yaitu : Heru Cahyo (52 tahun) dan istrinya, Tati (45 tahun) serta Arini Nada Alfatimah (11 tahun) anak bungsu pasangan tersebut. Yang lebih menggenaskan adalah diketahui bahwa penyebab terjadinya pembunuhan sadis tersebut adalah bermula dari sakit hati tersangka atas teguran atau peringatan yang disampaikan oleh korban atas tingkah laku si tersangka pada saat menonton televisi.
Peristiwa tersebut semakin membuktikan bahwa didalam masyarakat Indonesia telah terjadi adanya pergeseran nilai – nilai moral yang ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia dewasa ini.
Tindakan Aggression
Dilihat dari kacamata psikologi forensik, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka TWM tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk perilaku menyimpang yaitu aggression. Karena dalam melakukan perbuatan tersebut, tersangka melakukan tindakan penyerangan dengan tujuan untuk melukai korban sebagai akibat dari ketidak terimaan atas peringatan yang disampaikan oleh Tati kepada tersangka. Lebih specific bahwa tindakan tersangka tersebut merupakan hostile (reactive) aggression yang merupakan tindakan yang timbul karena adanya faktor kemarahan tersangka. Kemarahan yang timbul pada diri tersangka merupakan suatu kulminasi dari rasa amarah, rasa benci, sakit hati serta rasa negatif yang amat sangat dari tersangka atas tegoran yang diberikan atau disampaikan oleh korban.
Sedangkan tindakan pembunuhan yang dilakukan kepada Heru Cahyo dan Arini Nada Alfatimah lebih merupakan suatu bentuk instrumental aggression yang merupakan tindakan pendukung atau tindakan lanjutan untuk mencapai tujuan awal, yaitu pembunuhan kepada Tati sebagai pelampiasan rasa ketidak terimaan atas teguran yang diberikan. Hal ini bahwa pembunuhan yang dilakukan kepada Heru Cahyo dan Arini Nada Alfatimah lebih sebagai tindakan lanjutan dari tersangka setelah melakukan pembunuhan kepada Tati, dan perbuatan tersebut diketahui oleh Heru Cahyo dan Arini. Jadi pembunuhan yang kedua dan ketiga hanya sebagai pendukung atau lanjutan dengan maksud untuk menutupi perbuatan tersangka serta untuk menghilangkan saksi – saksi.
Faktor yang mempengaruhi tersangka
Lebih dalam kita kaitkan dengan bidang psikologi forensik bahwa dalam menilai tindakan yang dilakukan oleh tersangka sehingga dapat melakukan pembunuhan dengan begitu sadisnya maka kita harus menilai dari latar belakang keadaan psikologi serta kejiwaan tersangka. Terdapat beberapa factor yang mempengaruhi tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut.
Dari factor social ekonomi, diketahui bahwa tersangka TWM berangkat dari keluarga miskin dimana dia pada saat kejadian sedang berada di rumah korban adalah dalam rangka melarikan diri atau menghindari dari kejaran para penagih utang. Dengan perasaan akan ketakutan dari jeritan hutang, maka hal tersebut akan terakumulasi menjadi suatu bentuk rasa Frustration. Frustrasi yang melanda tersangka TWM tersebut merupakan frustrasi yang berlebihan dan tidak dapat dikendalikan, sehingga akan berakibat terjadinya tindakan penyerangan yang berujung pada pembunuhan.
Faktor yang lain dalah faktor keluarga. Diketahui bahwa keluarga mempunyai peran yang penting dalam membentuk mental dan watak serta perilaku seseorang. Dengn kehangatan sebuah keluarga, adanya rasa saling membantu, saling menerima dan saling mempengaruhi antar satu anggota dengan anggota yang lain maka dapat menumbuhkan rasa disiplin dan penaatan terhadap peraturan dan adat perilaku yang berlaku dalam masyarakat, sehingga individu tersebut akan terhindar dari perilaku menyimpang. Hal tersebut berbeda dengan tersangka TWM dimana kurang memiliki rasa keterikatan yang kuat dengan keluarganya. Rasa kebersamaan dalam keluarga juga nampak sangat kurang.
Faktor berikutnya adalah faktor kontrol diri dari tersangka TWM. Terlihat jelas bahwa kontrol diri yang dimiliki oleh tersangka sangat kurang, sehingga dia tidak bisa mengontrol dirinya sendiri. Hanya dikarenakan teguran karena menonton televisi saja dia menjadi out of control dan melakukan pembunuhan. Hal sangat tidak sebanding antara teguran yang diterima dengan perbuatan yang dilakukan.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka TWM dari sisi yang lain dapat dilihat sebagai suatu peristiwa pembunuhan yang sangat berbeda dibandingkan pembunuhan pada peristiwa perampokan. Hal tersebut dikarenakan tersangka TWM dengan korban baik itu Heru Cahyo, Tati maupun dengan Arini Nada Alfatimah mempunyai hubungan yang baik. Antara korban dengan tersangka sudah saling mengenal, dimana tersangka merupakan sahabat atau teman dekat dari anak Heru Cahyo. Hal ini tentu sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Daly & Wilson tentang Support for Sociobiology Homicide bahwa sekitar 33% dari peristiwa pembunuhan, antara tersangka dengan korban memiliki keterkaitan setidaknya saling mengenal. Hal tersebut merupakan hal dominan jika dibandingkan dengan faktor yang lain.
Dari peristiwa tersebut, dapat kita ketahui bahwa bangsa ini telah mengalami banyak perubahan dan pergeseraan nilai – nilai mental dalam masyarakatnya. Dimana rasa keramah tamahan, saling tolong menolong telah bergeser menjadi perilaku yang amoral, tidak perikemanusiaan. Menjadi pelajaran bagi kita semua untuk senantiasa mawas diri dan sadar diri terhadap perilaku kita khususnya ketika berhadapan dengan orang lain. Hendaknya senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan rasa benci, kecewa dan amarah, dimana akibat dari perbuatan tersebut bisa saja terjadi jauh melebihi yang kita perkirakan.

ASSESSMENT CENTRE DALAM KEPOLISIAN

Pendahuluan
Dalam suatu organisasi proses manajemen organisasi sangat menentukan keberhasilan organisasi tersebut dalam mencapai tujuan. Karena dalam proses manajemen tersebut meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan organisasi. Manajemen tersebut meliputi kegiatan yang berupa Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. Kesemua kegiatan dalam proses manajemen tersebut mempunyai peranan yang besar dan menentukan, serta merupakan suatu kesatuan fungsi yang harus dilaksanakan secara simultan dan tidak terpisah – pisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Lebih lanjut bahwa pelaksanaan keempat tahapan tersebut, sangat ditentukan oleh adanya faktor – faktor yang menjadi penggerak terlaksananya proses manajemen suatu organisasi. Adapun faktor – faktor tersebut yaitu : Man, Money, Method dan Material. Sehingga dalam suatu pencapaian tujuan organisasi sangat ditentukan oleh bagaimana kualitas dan kuantitas sumber daya manusianya, bagaimana sumber daya finansial / alamnya, bagaimana metode pelaksanaan kegiatan / pekerjaan sehari – hari, serta bagaimana kualitas dan kuantitas kepemilikan modal serta bahan baku.
Demikian pula terhadap organisasi Polri. Keempat faktor tersebut juga sangat berperan dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi Polri untuk mencapai tujuan yang diinginkan sesuai dengan Visi dan Misi organisasi Polri. Dengan mengacu kepada visi Polri yaitu ”Terwujudnya postur Polisi yang profesional, bermoral, dan modern sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang dipercaya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum”, maka sangat kentara sekali bahwa fokus dan titik berat pelaksanaan kegiatan Polri dalam untuk mewujudkan suatu Personel yang sempurna, dalam hal ini membentuk atau terwujudnya personel Polisi Indonesia yang profesional, bermoral dan modern.
Untuk mencapai tujuan yang bersumber atau berdasar dari visi Polri tersebut diatas, maka faktor kualitas sumber daya manusia (kualitas Personel Polisi) menjadi faktor penentunya. Kita ketahui bersama bahwa untuk mendapatkan suatu personel yang berkualitas maka sangat tergantung kepada bagaimana proses seleksi dan penerimaan personel dari suatu organisasi dilakukan.

Assessment Center Polri
Pada dewasa ini, proses dan sistem perekrutan personel dan anggota Polri dilakukan melalui tiga model atau tiga jalur, yaitu melalui penerimaan dan seleksi Perwira Polisi (Akpol), penerimaan dan seleksi Bintara Polri dan penerimaan dan seleksi PNS Polri. Dari ketiga jalur atau proses penerimaan personel tersebut, bahwa proses seleksi penerimaan Akpol dan Bintara merupakan jalur yang memberikan pengaruh besar dari corak dan warna organisasi Polri. Hal ini dikarenakan, kedua jalur / proses penerimaan tersebut (Akpol dan Bintara) menghasilkan personel – personel yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Sedangkan untuk seleksi PNS Polri, hal ini kurang berpengaruh karena konsep dari PNS Polri hanyalah sebagai komplemen dalam susunan organisasi Polri.
Dalam kedua proses seleksi penerimaan personel tersebut, baik Akpol maupun Bintara Polri tersebut, terdapat kesamaan – kesamaan yang berupa adanya ketentuan – ketentuan yang mensyaratkan bahwa untuk menjadi seorang personel Polri harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut diantaranya :
1. Mengenai batasan umur ; bahwa untuk menjadi anggota Pesonel Polri harus tidak melebihi umur tertentu.
2. Pendidikan ; adanya persyaratan pendidikan minimal untuk seleksi penerimaan personel Polri tertentu.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Mengikuti dan lolos tahapan tes seleksi, meliputi :
a. Tes Akademik, baik tes potensi akademik, tes pengetahuan umum kepolisian dan tes bahasa inggris.
b. Tes Kesemaptaan jasmani.
c. Tes Psikologi.
d. Tes Mental Ideologi
e. Tes Wawancara / parade.
Dari persyaratan dan ketentuan tersebut diatas, ternyata berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor – faktor diatas belumlah cukup untuk dapat menjaring dan menghasilkan sosok personel Polri yang diharapkan oleh masyarakat. Yaitu sosok petugas polisi yang mengedepankan civillian.

Sosok Polisi Dilapangan
Selama ini masih dirasakan oleh masyarakat bahwa sosok polisi yang sering dijumpainya adalah polisi yang mengedepankan kekuasaan dan kedaerahannya. Hal tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Wortley dan Homel pada tahun 1995. Demikian pula ensiklopedia kapolri (Jenderal Da’i Bachtiar) bahwa pada organisasi Polri banyak sekali diketemukan perilaku – perilaku menyimpang yang sudah menjadi sub kultur budaya tersendiri. Sub kultur yang menyimpang tersebut diantaranya adalah :
1. Sub kultur eksklusivisme angkatan, kepangkatan, masa tahun pendidikan.
2. Sub kultur korupsi di tubuh Polri dan penyalahgunaan wewenang.
3. Sub kultur ketidak netralan dan keterpihakan kepada politik dan kekuasaan.
4. Sub kultur perekrutan personel polri yang tidak sesuai dengan ketentuan, hanya mengejar target percapaian jumlah personel.
5. Sub kultur budaya militeristik yang masih kental.
Lebih jauh lagi, bahwa ternyata perilaku sub kultur yang menyimpang dari para personel kepolisian seperti tersebut diatas, terjadi pula pada organisasi – organisasi kepolisian di luar negeri. Beberapa penyimpangan yang diketemukan pada organisasi kepolisian luar negeri adalah :
Budaya menyimpang dalam organisasi Polisi ternyata tidak hanya terjadi dalam organisasi Polri saja. Banyak organisasi kepolisian diseluruh dunia yang juga terjangkit penyakit yang sama. Adapun beberapa budaya menyimpang di Kepolisian di dunia yang dapat kita identifikasi antara lain :
1. Sub kultur eksklusivisme angkatan, kepangkatan, masa pendidikan.
Dalam sub budaya ini, diluar negeri lebih banyak berbentuk kepada eksklusivisme dan solidaritas kelompok sejawat dengan bentuk dukungan kepada yang melakukan penyimpangan pekerjaan Polisi. Hal ini dibuktikan dalam penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Criminal Justice Newsletter, 1972; National Advisory Commission in Criminal Justice Standarts and Goals, 1973 dan Law Enforcement Council, 1974 terhadap tindakan perilaku penyimpangan petugas Polisi di Chicago, Indianapolis, New York City dan Philadelphia.
2. Sub kultur korupsi di tubuh Polri dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Sam S Souryal (1999: 495 – 496) di Kepolisian New York skandal tentang korupsi meledak sekali setiap 20 tahun dengan hampir selalu sempurna (Walker, 1983: 174) , laporan dari Komisi Knapp mengenai korupsi, penyuapan, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Polisi (1972) menyatakan bahwa sudah meluas dan merambah dalam berbagai bentuk, tergantung dari kegiatan dan pengalaman detektif.
3. Sub kultur ketidak netralan dan keterpihakan kepada politik, kekuasaan dan kejahatan.
Tercermin dalam bentuk backing sindikat kejahatan (narkotika, penyelundupan, dll), diskriminasi dalam penyidikan dan lain sebagainya. Terhadap bentuk – bentuk diskriminasi, contoh nyata adalah bentuk pembedaan perlakuan dan prasangka dan diskriminatif terhadap orang yang berbeda warna kulit, etnis dan kaum minoritas. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Ward (1981) menyebutkan bahwa terdapat diskriminasi oleh petugas Anglo dan petugas Hispanik. (Ward dalam Thomas Barker, 1999: 374-377).
4. Sub kultur budaya militeristik yang masih kental.
Di kepolisian luar negeri perilaku penggunaan kekerasan juga terjadi yaitu salah satu contohnya pada tanggal 03 Maret 1991, terjadi perilaku tindak kekerasan oleh petugas Los Angeles Police Departement (LAPD) terhadap Rodney King, yang saat itu tengah melaju di jalan raya California. Rodney King harus menerima kejutan dari pistol pertunjukan (listrik) berkekuatan 50.000 volt, dipukuli dengan tongkat sebanyak 50 kali, setidaknya 15 sampai 27 petugas termasuk seorang pengawas LAPD dan beberapa petugas dari instansi penegak hukum lainnya ikut menonton dan berpartisipasi dalam pemukulan tersebut. Kekerasan tersebut mengakibatkan retak tulang tengkorak, tulang pipi, luka dalam dan kemungkinan kerusakan otak (Baker dan Wright, 1991 dalam Thomas Barker, 1999: 445–446).
Dengan melihat berbagai bentuk penyimpangan diatas bahwa faktor utama penyebab perilaku menyimpang diatas adalah bersumber dari diri perlaku tersebut. Maka dari peranan dari proses seleksi dan penerimaan petugas Polisi lah yang mempunyai dan memegang peran penting dalam proses berjalannya organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Proses Assessement Center Personel Polri yang diharapkan.
Jika melihat dari proses seleksi penerimaan atau assessment center personel Polri yang selama ini dilakukan oleh Organisasi Polri, maka segala ketentuan, prasyarat dan segala standarisasi masih dirasakan belum mampu untuk menjadi alat penyaring dan penyeleksi yang tepat dalam memilih dan menentukan orang – orang yang cocok untuk menjadi personel Polri. Hal tersebut dikarenakan dengan prosedur dan test serta kriteria serta persyaratan tersebut masih saja (banyak) dijumpai personel Polri yang melakukan penyimpangan, meskipun jika dilihat dari hasil test personel yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi petugas Polri yang baik.
Proses seleksi penerimaan atau assessment center untuk mencari dan menyeleksi personel Polri agar dapat menjadi petugas yang diharapkan adalah dengan tidak bergantung sepenuhnya kepada aturan dan kriteria yang sudah ada, namun organisasi Polri hendaknya juga terus mengembangkan diri. Dalam proses penerimaan personel Polri, hendaknya juga memperhatikan tentang Faktor – faktor penentu dimensi Kinerja Individu Polisi. Dimana dalam faktor ini terdapat dua hal yang berpengaruh yaitu : competency dan comitment para personel terhadap tugas dan pekerjaan profesinya.
Dalam competency personel Polri tersebut terdiri dari dua hal yaitu soft competency dan hard competency. Selama ini yang dikembangkan oleh organisasi Polri hanyalah Hard Competency saja. Sangat jarang yang membangun soft competency. Terlihat dalam persyaratan seleksi penerimaan personel Polri, yang diatur dan disyaratkan hanyalah persyaratan hard competency saja, dimana dalam berbagai analisis dan penelitian pengaruhnya tidaklah sebesar dari soft competency. Adapun dalam hard competency terdiri dari skill dan knowledge. Berbagai literatur mengatakan bahwa soft competency yang terdiri dari Social Role (peran social), konsep diri (self concept), watak bawaan (trait) dan motive (niat) lebih memberikan pengaruh dalam membentuk kinerja suatu individu dalam organisasi.
Dalam penelitian yang lain, yaitu yang dilakukan oleh Rosier, 1994 menyatakan bahwa 67 % penentu keberhasilan suatu individu adalah factor kompetensi emosional dan bukan factor skill atau knowledge. Penelitian yang lainnya adalah yang dilakukan oleh Spencer dan Spencer (1993) dan Goleman (1998) menyatakan pada semua posisi pekerjaan individu peranan intelektual hanyalah 33 %, sedangkan pada posisi kepemimpinan posisi intelektual adalah hanya 15 %.
Untuk itu hendaknya dalam proses assessment center yang dilakukan oleh organisasi Polri hendaknya juga memperhatikan akan factor dan persyaratan yang berkaitan dengan soft competency personel. Hal ini diperkuat oleh penelitian yang dilakukan oleh para pakar dimana untuk penentu keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam bidang kepolisian, yaitu :
1. Penelitian Burbeck dan Furnham (1985) menyatakan bahwa tinkat intelegensia dan pendidikan tidak mempengaruhi / menjamin keberhasilan tugas, bahkan factor tersebut merupakan faktor yang rentan sebagai penyebab frustasi.
2. Penelitian Hollin (1989) menyatakan bahwa tes psikologi dan interview juga tidak dapat sepenuhnya menjaring personel yang berintegrity.
3. Penelitian Pynes dan Bernardin (1992) bahwa penentu keberhasilan pelaksanaan tugas lebih banyak ditentukan dan dihasilkan dari proses seleksi assessment center dimana meliputi pelatihan arahan yang tepat, ketrampilan interpersonal skill, persepsi, pengambilan keputusan, kemamtapan dalam berkeputusan, kemampuan beradaptasi, kemampuan berbicara dan kemampuan komunikasi tulis.
Dengan berkembangnya proses seleksi melalui metode assessment center diharapkan akan mampu untuk dapat menjaring dan menyeleksi personel – personel yang baik dan dapat melaksanakan tugas dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

John R Snibbe dan Homa M Snibbe, 1999, Urban Police In Transition A Psychological & Sociological Review with 24 Contributors (Polisi Perkantoran dalam Transisi Tinjauan Psikologis dan Sosiologis dilengkapi dengan 24 sumbangan tulisan), Jakarta: PT. Cipta Manunggal.
Kunarto, 1999, Merenungi Kritik Terhadap Polri: Polri Mandiri, Jakarta: PT. Cipta Manunggal.
Lars H Ekstrand, 2005, Socio-Cultural Factors Affecting Corruption and What to do, Eksternal Contribution – Background Paper dalam Konferensi Anti Korupsi Regionalke 5 tanggal 28 – 30 September 2005, Beijing, RRC.
Nurinwa Ki S Hendrowinoto, dkk, 2007, Ensiklopedi Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. Da’I Bachtiar, SH, Kapolri ke 17 periode 2001 s/d 2005, Jakarta: Panitia Penulisan Ensiklopedi Kapolri.
O’Connor, TR, 2005, Police Deviance and Ethics, Article on PoliceCrimes.Com tanggal 11 November 2005.
Paul De Jong, 1999, Het Blauwe Recht Op Weg Naar Een Beroepscode Van De Politie (Hukum Biru Jalan Menuju Kode Jabatan Polisi), Jakarta: PT. Cipta Manunggal.
Peter Villiers, 1999, Better Police Ethics: A Practical Guide (Pedoman Praktis Memperbaiki Etika Kepolisian), Jakarta: PT. Cipta Manunggal.
Robert J Sampson dan Dawn Jeglum Barthusch, 1998, Attitudes Toward Crimes, Police and the Law: Individual and Neighborhood Differences, Artikel of National Institute of Justice.
Sam S Souryal, 1999, Ethics in Criminal Justice In Search of the Truth (Etika dalam Peradilan Pidana Upaya Mencari Kebenaran), Jakarta: PT. Cipta Manunggal.
Samuel Knapp dan Leon VandeCreek, 2001, Ethical Issues in Personality Assessment in Forensic Psychology, Jurnal of Personality Assessment 77(2), hal 242-254, Lawrence Erlbaum Associates, Inc.

WAJAH KINERJA KEPOLISIAN KITA

Peradilan Indonesia kembali tercoreng setelah salah satu penegak hukumnya melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Penegak hukum tersebut adalah oknum – oknum petugas Polri yang tidak professional dalam pelaksanaan tugasnya. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana sebuah alat komunikasi berupa handphone dapat masuk kedalam sel atau rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri dan Mako Brimob Kelapa Dua, tempat dua tersangka korupsi ditahan yaitu Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Dengan adanya alat telekomunikasi berupa handphone tersebut kedua tersangka dapat dengan mudahnya menskenariokan apa yang akan mereka perbuat, lakukan dan ucapan dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan untuk meloloskan mereka dari jeratan hukum. Kejadian tersebut menjadi suatu ironi atau paradoks bahwa didalam sel atau jeruji di kantor Polisi saja mereka bisa melakukan suatu skenario seperti itu, bagaimana jika keduanya berada diluar sel.
Kejadian kepemilikan handphone tersebut merupakan bentuk ketidak cermatan dan kelalaian dari anggota Polri yang bertugas menjaga ruang tahanan. Bahwa diketahui dari standart operational procedure (SOP) bahwa setiap tahanan dilarang untuk membawa barang elektronik, barang yang dapat membahayakan diri serta barang – barang tersebut harus dititipkan kepada petugas jaga. Dalam kasus tersebut, petugas jaga ruang tahanan tidak melakukan tugas pemeriksaan tahanan dengan baik.
Kejadian yang mencoreng institusi Polri lainnya adalah ketika tiga orang oknum anggota Polres Sukarno – Hatta yakni Briptu Wawan Kristiato, Briptu Indiarto dan Brigadir Dedi ditangkap karena kepemilikan narkoba. Kemudian oknum anggota Polsek Taman Sari Brigadir KS pada tanggal 16 Juli 2008 juga tertangkap karena hal sama yaitu kepemilikan narkoba.
Kejadian tersebut tak pelak serasa kontras dengan situasi dan kondisi dimana instusi Polri yang di ulang tahunnya ke 62 pada tanggal 01 Juli 2008 mendapat kado prestasi berupa pengungkapan jaringan terorisme di Palembang, Sumatera Selatan dengan bukti berupa bahan peledak dengan daya ledak high explosive.
Kinerja
Kinerja menurut Nawawi (2000: 97) dapat dilihat berdasarkan dimensi – dimensinya yang meliputi dimensi tingkat kemampuan kerja (kompetensi) dalam melaksanakan pekerjaan baik yang diperoleh dari hasil pendidikan dan pelatihan maupun yang bersumber dari pengalaman kerja dan dimensi tingkat kemampuan eksekutif dalam memberikan motivasi kerja, agar pekerja sebagai individu bekerja dengan usaha maksimum, yang memungkinkan tercapainya hasil sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan kejadian tersebut, dapat kita lihat adanya kontradiksi antara satu kejadian dengan kejadian yang lain terutama jika kita kaitkan dengan permasalahan kinerja. Dalam hal kejadian handphone dalam sel serta kepemilikan narkoba tersebut dapat kita lihat bahwa kinerja para oknum tersebut sangat jauh dari yang diharapkan, dimana para oknum anggota Polri tersebut diharapkan sebagai pengawal dan penegak hukum yang patuh hukum harus menjadi pesakitan dari hukum itu sendiri karena tindakannya yang melanggar hukum.
Sedangkan prestasi yang ditorehkan oleh petugas berdasarkan kejadian di Palembang SumSel, maka kinerja seperti itulah yang diharapkan oleh semua pihak. Dengan kemampuan kerja (kompetensi) yang baik maka para petugas Polri tersebut dapat melaksanakan tugasnya (kinerja) dengan sangat baik pula.
Perbedaan kinerja dalam suatu institusi organisasi adalah merupakan suatu hal yang wajar dan lumrah. Karena dalam suatu organisasi atau institusi dimanapun berada pasti terdapat dua sisi kondisi yang bertolak belakang. Dapat diibaratkan seperti dua mata uang logam yang saling bersisihan, berbeda namun tidak dapat dipisahkan.
Membangun Kinerja
Kinerja anggota tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kinerja institusi secara umum. Maka dari itu, kinerja buruk para oknum polri dari kejadian diatas mempengaruhi kinerja institusi Polri. Maka dari itu Polri haruslah menciptakan suatu system dan kondisi yang mengarah kepada perbaikan dan pembangunan kinerja dari seluruh individu anggotanya serta pembangunan kinerja dari institusi Polri sendiri.
Bahwa dimensi kinerja dari individu adalah pengaruhi oleh adanya dua faktor yaitu faktor kompetensi dan faktor komitmen. Kedua factor tersebut sangat menentukan posisi dari kinerja suatu individu. Apabila pada saat pelaksanaan tugas didasari dengan rasa komitmen tinggi terhadap insitusi dan tujuan organisasi dan didasari oleh kemampuan kerja (kompetensi) yang cukup tinggi pula maka saat itulah individu tersebut telah mencapai tahapan Optimum Performance. Tahapan inilah yang harus dicapai oleh seluruh individu dalam suatu institusi.
Adapaun cara – cara yang dapat digunakan adalah dengan mengadakan bimbingan mental, siraman rokhani, pelatihan kemampuan, pendidikan yang kesemuanya ditujukan kepada peningkatan kompetensi dan penguatan komitmen baik komitmen kerja maupun komitmen terhadap organisasi. Dalam dimensi ini pembangunan dalam hal penguatan komitmen individu merupakan suatu hal sulit pencapaiannya dan membutuhkan waktu.
Sedangkan terhadap kinerja organisasi, kita mengenal konsep dimensi organizational performance atau dimensi kinerja organisasi. Dalam dimensi ini terdapat dua factor yang berpengaruh yaitu factor manajemen system dan budaya organisasi. Semua organisasi atau institusi bertujuan mencapai kondisi optimum performance yaitu suatu kondisi ketika dalam pelaksanaan tugas, dilakukan dengan kondisi adanya factor manajemen system organisasi yang baik dan kuat serta factor budaya organisasi yang kuat.
Dalam institusi Polri pada saat ini pembangunan dalam hal manajemen system telah dilaksanakan, namun yang paling sulit adalah berupa pembangunan budaya organisasi. Bahwa kejadian handphone di sel tersangka korupsi, kepemilikan narkoba sebagaimana diatas, merupakan salah satu bentuk adanya budaya buruk yang ada. Pemulihan dan penghilangan budaya tersebut haruslah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan waktu yang lama.
Menyingkap Kompetensi
Pembangunan kompentensi (kemampuan diri) dari suatu individu sangatlah memegang peranan penting dalam kinerja. Karena dengan adanya kemampuan diri (kompetensi), maka individu tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas sudah terlebih dahulu mempunyai pegangan dalam bersikap dan bertindak.
Kompetensi itu sendiri pada dasarnya terdiri dua bagian besar yaitu : Hard Competency dan Soft Competency. Dalam hal ini soft competency terdiri dari kemampuan skill dan kemampuan knowledge, sedangkan pada soft competency terdiri dari kemampuan terhadap peran social, konsep diri, watak bawaan dan motif atau niat. Dari du bagian besar tersebut yang memberikan pengaruh terbesar dalam kinerja seorang individu adalah soft competency.
Dengan konsep tentang peranan kompetensi tersebut, seharusnya suatu organisasi dalam pembangunan kompetensi memberikan prosentase yang lebih dalam hal soft kompetensi dibandingkan dengan pembangunan hard competency. Namun hal yang sebaliknya justru terjadi. Pembangunan kemampuan diri atau kompentensi lebih banyak kepada penguasaan teknik dan taktik serta dalam hal pengetahuan. Namun amat jarang adanya pelatihan dan peningkatan yang berkaitan dengan peningkatan peran social, konsep diri, watak serta penguatan niat atau motif. Sehingga tidak heran banyaknya penyimpangan yang terjadi dikalangan anggota istitusi tersebut. Begitu pula di institusi kepolisian, hal yang sama terjadi.
Maka dari itu, beberapa langkah dan kebijakan yang seharusnya diambil dan diterapkan oleh Polri adalah melakukan pembangunan kompetensi dengan memberikan prosentasi yang lebih dalam bidang soft kompetensi. Pelatihan – pelatihan dapat dilaksanakan dengan berupa manajemen training, peningkatan bimbingan mental dan lain sebagainya.
Dengan demikian diharapkan suatu hari kedepan institusi Kepolisian dengan seluruh anggotanya mempunyai kinerja yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Pelaksanaan tugas yang didasari dengan semangat profesionalisme dan proporsionalisme.

RYAN : SUATU PERILAKU PSIKOPAT , AGRESSION

Penulis : Benny Setyowadi
Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, angkatan 51.

Sebuah cerita menggenaskan yang dimulai dengan diketemukannya potongan tubuh manusia didalam dua buah tas koper besar dan kecil di dua lokasi di tepi jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2008 yang lalu, akhirnya terus menggelundung bagaikan bola salju. Cerita tersebut berlanjut dengan terungkapnya identitas potongan tubuh tersebut yaitu Heri Santoso, 40 tahun dan pelaku pembunuhan dan mutilasi yaitu Verrry Idham Henyaksyah alias Ryan (30) alias Ryan. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ryan terhadap korbannya Heri Santoso bermula adanya niat dan usaha dari korban untuk merayu dan merebut pacar atau kekasih Ryan yang bernama Novel Andrias alias Noval (28).
Namun ternyata, berkat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan oleh petugas penyidik Polri, cerita sadisme tersebut tidak berhenti disitu saja. Terus berlanjut dan berkembang dengan diketemukannya beberapa mayat lain yang diduga dibunuh secara sadisme pula oleh tersangka Ryan. Adapun mayat – mayat korban tersebut berada dan dikuburkan (dipendam) dibeberapa tempat disekitar rumah asal tersangka Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Keempat korban mutilasi Ryan adalah Ariel (Jakarta), Ikhsan (Jombang), Guntur (Nganjuk), dan Grandy (diduga warga Belanda).
Keadaan yang berbeda diketemukan terhadap kondisi mayat – mayat korban yang dikubur di Jombang. Mereka diketemukan relative lebih utuh kondisi mayatnya bila disbanding dengan mayat Heri Santoso. Sehingga tersangka Ryan sampai untuk keempat korban yang diketemukan di rumahnya Jombang hanya sebatas melakukan pembunuhan, sedangkan pada kasus terhadap Heri Santoso setelah dilakukan pembunuhan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban.

Psikopatkah dia ?
Melihat kejadian tersebut, kemudian banyak orang yang langsung menjudge bahwa Ryan mengalami gejala behaviour disorder yaitu psikopat. Psikopat sendiri dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana adanya individu yang merasakan kenikmatan dan kenyamanan serta kesenangan ketika menyaksikan kesakitan, penderitaan dari orang lain yang diakibatkan oleh perbuatan yang ditimbulkannya (Limas Sutanto: 2005).
Jika mendasari penyataan diatas tentang perilaku Ryan sebagai tindakan psikopat, maka kita harus mencari dan menemukan adanya suatu rasa kepuasan, kenikmatan dan kesenangan yang dialami oleh Ryan setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi tersebut. Apabila kita mengacu kepada pengakuan tersangka Ryan dalam BAP tidak diketemukan adanya perasaan tersebut. Untuk menemukan adanya factor kesenangan dari Ryan pada saat melakukan tindakan pembunuhan adalah merupakan hal yang sulit.
Kemudian dengan melihat factor korban dari aksi Ryan yang lain yang diketemukan di kubur di Jombang, diketahui bahwa mayat kebanyakan masih dalam keadaan utuh apabila dibandingkan dengan mayat Heri Santoso. Dari situ ada beberapa hal yang dapat kita tarik bahwa dia (Ryan) melakukan proses pembunuhan dan mutilasi bukan karena adanya factor kesenangan atau kepuasan. Kalau ryan merasa adanya factor kesenangan pada saat melakukan pembunuhan yang disertai mutilasi tentunya Ryan terhadap mayat – mayat yang dikubur di Jombang tidak dalam keadaan utuh lagi.
Faktor yang lain yang melekat pada suatu diri psikopat adalah factor afektif atau interpersonal dan factor gaya hidup social yang menyimpang (Sarlito Wirawan Sarwono: 2008). Dari kedua factor gaya hidup social diketahui bahwa tersangka Ryan didalam pergaulan secara kasat mata tidak memiliki hambatan. Di lingkungan tempat tinggal di Jombang, dia terkenal sebagai guru ngaji, guru senam dan atlet bola voli. Hal tersebut menunjukan proses berinteraksinya dengan masyarakat lingkungan terjalin secara wajar, sebagaimana warga kebanyakan.
Kemudian jika didasarkan kepada checklist yang disusun oleh Robert Hare tentang ciri – ciri psikopat yang meliputi :
1. Ciri-ciri personal/emosional, yang terdiri :
a. Glibness yang berarti Melakukan tindakan – tindakan tanpa pikir panjang
b. Grandiosity yang berarti : Terobsesi akan hal – hal yang besar
c. Lack of guilt yang berarti : Tak merasa bersalah setelah melakukan sesuatu yang salah
d. Shallow emotion yang berarti : emosi yang dangkal
2. Ciri-ciri penyimpangan sosial yang terdiri :
a. Impulsiveness yang berarti : Bertindak berdasarkan gangguan dan bukan pikiran
b. Lack of responsibility yang berarti : Tak bertanggungjawab
c. Antisocial behaviour yang berarti : perilaku – perilaku antisosial
maka perilaku tersangka Ryan tersebut khususnya berkaitan dengan Grandiosity atau terobsesi akan hal – hal yang besar, Lack of guilt atau perasaan tidak bersalah setelah melakukan perbuatan dan Impulsiveness atau bertindak berdasarkan gangguan dan bukan pikiran, maka perbuatan Ryan belum termasuk dalam ciri psikopat. Hal tersebut dikarenakan Ryan melakukan pembunuhan semata – mata karena ketidak terimaan dirinya terhadap respon atau tindakan yang dilakukan oleh korban. Terhadap korban Heri santoso dikarenakan respon dan ucapan korban yang akan merebut pacar pasangan gay tersangka. Sedangkan terhadap korban yang lainnya diduga dikarenakan tidak sediaan korban untuk menikah dengan tersangka Ryan. Kemudian jika dikaitkan dengan Impulsiveness maka perilaku dari tersangka Ryan adalah dilakukan secara sadar dan kemauan serta telah melalui rencana yang matang. Hal ini terlihat dari cara yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban – korbannya.

Agression dan Konsep Pertahanan Diri !
Dengan mencermati kronologi peristiwa tersebut, maka perbuatan dari tersangka Ryan tersebut memiliki kecenderungan lebih kearah bentuk agression dan pemenuhan konsep pertahanan diri.
Agression dapat diartikan sebagai suatu perilaku yang dilakukan secara sengaja atau terencana dan sadar yang menimbulkan kerugian, kerusakan bahkan kematian. Dalam hal ini terhadap pembunuhan yang dilakukan kepada Heri santoso dapat kita golongkan sebagai Instrumental Agression yaitu agression dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini adalah untuk tetap mengamankan dan mencegah dari korban merebut pasangan gay nya yaitu Novel. Pembunuhan yang dilakukan hanya merupakan reaksi atas tindakan dan perilaku korban yang secara jelas menyatakan akan merebut pasangan nya.
Kita ketahui bahwa populasi atau kuantitas jumlah gay di Indonesia masih sedikit, sehingga membuat jika telah terdapat suatu pasangan maka hubungan yang terjalin antar pasangan tersebut akan sangat kuat. Dengan begitu maka tersangka Ryan akan berusaha mempertahankan sekuat tenaga bahkan dengan cara membunuh siapapun yang mencoba merebut pasangannya. Kemudian terhadap mayat korban Heri Santoso yang kemudian dimutilasi, hal ini adalah semata – mata hanya untuk menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan. Kegiatan mutilasi tersebut bukanlah merupakan kebiasaan atau watak dari tersangka Ryan. Hal ini dapat kita lihatb berdasarkan penemuan mayat yang lainnya di Jombang. Mayat – mayat tersebut hampir dalam keadaan utuh.
Dengan begitu maka pada pembunuhan Heri Santoso kemungkinan tersangka Ryan dalam keadaan tertekan dan marah yang amat sangat sampai tega memutilasi mayat dan merusak alat kelamin korban. Sedangkan terhadap perbunuhan yang lain, tersangka Ryan hanyalah membunuh karena tekanan batin atas penolakan ajakan nikah tersangka oleh para korban. Jadi pembunuhan tersebut hanya merupakan pelampiasan kekecewaannya saja. Tidak ada maksud untuk merusak, menyiksa secara keji. Hanya takut orang yang disukainya jatuh keorang yang lain.
Kemudian jika melihat pada konsep yang lain sebagaimana disampaikan oleh Sigmund Freud, bahwa didalam setiap diri individu terdapat yang dikenal dengan Konsep Pertahanan Diri. Dalam konsep tersebut dikenal adanya konsep untuk mempertahankan diri, existensi, harga diri dan teritori atau kekuasaan yang dimilikinya dengan cara apapun dan bagaimanapun terhadap berbagai ancaman yang ada.
Dalam kasus Ryan tersebut kecenderungan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ryan lebih merupakan balasan atas reaksi yang diberikan oleh korban. Dapat kita lihat bahwa terhadap korban Heri Santoso secara jelas diungkapkan, korban Heri mendesak, memojokkan dan memaksa untuk merebut pacar atau pasangan gay dari tersangka. Kemudian tersangka Ryan hanya melakukan reaksi atas tindakan korban dengan cara membunuh dan memutilasinya. Dalam hal ini tingkat kekesalan dan kemarahan tersangka sudah memuncak dan tak terbendung. Begitu pula terhadap korban yang lain. Dimungkinkan aksi pembunuhan tersebut dilakukan sebagai jawaban atau reaksi atas jawaban berupa penolakan ajakan untuk menikah dari tersangka Ryan.

Penanganan lebih lanjut.
Demi tercapainya rasa keadilan, maka hendaknya terhadap perilaku dari tersangka Ryan tersebut haruslah dapat dinyatakan sebagai pihak yang bersalah dan dapat dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Maka dari itu penanganan terhadap tersangka Ryan sejauh mungkin dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.
Penghindaran lolos dari jerat hukum akan memuaskan segala pihak dalam masyarakat. Untuk itu tugas dari penyidik menjadi berat untuk membuktikan bahwa tersangka Ryan tidak dalam keadaan psikopat. Karena berdasarkan perundang – undangan yang berlaku bahwa penjatuhan pidana dapat gugur salah satunya dikarenakan sakit jiwa atau terganggu jiwanya (sesuai pasal 44 KUHP). Disinilah peran detecting malingering dari penyidik diperlukan. Suatu peran untuk mendeteksi kebohongan atas kepura – puraan sakit dari seseorang sehingga dengan sakitnya tersebut dia akan terbebas dari pertanggung jawaban atas perbuatan yang dia lakukan.

PSIKOLOGI FORENSIK DALAM MENDUKUNG PROSES REFORMASI POLRI DIBIDANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri pada tanggal 01 Juli 2008 ini telah mencapai usia yang ke 62 tahun. Jika dilihat dari sisi usia, maka sudah merupakan hal yang wajar bagi suatu organisasi khususnya organisasi pemerintahan mencapai suatu kondisi yang baik. Suatu kondisi dimana organisasi tersebut mempunyai struktur organisasi yang mapan, kuat, stabil dan mampu melaksanakan tugas – tugas yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik.
Namun jika melihat dari kenyataan yang ada, jelas bahwa organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia masih jauh dari apa yang dicita – citakan dan diharapkan. Baik dari segi struktur organisasi yang acapkali mengalami perubahan dan perkembangan, minimya kualitas dan kemampuan personil Polri, pelaksanaan tugas yang belum sempurna dan lain sebagainya. Maka dapat dikatakan bahwa organisasi polri melaksanakan pembangunan organisasinya dengan sangat lambat.
Namun jika kita melihat dari sudut pandang yang lain, adalah merupakan hal yang wajar jika kita melihat dari sudut yang lain. Dari sudut yang lain, bahwa usia sebenarnya Polri barulah berusia 8 tahun dan bukan 62 tahun. Hal tersebut dikarenakan sebelum tahun 2000 posisi Polri adalah berada dibawah ABRI. Dengan posisi Polri dibawah ABRI tersebut maka segala kegiatan dan aktifitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pembangunan dan perkembangan organisasi polri senantiasa atas perintah dan campur tangan Mabes ABRI. Dengan dasar tersebut maka profesionalisme Polri dalam pelaksanaan tugas akan sangat sulit tercapai.
Pada tahun 2000 dengan ditandai terbitnya Ketetapan MPR no VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, maka mulai tahun itulah organisasi Polri membangun dirinya menuju profesionalitasnya. Pembanguan yang berupa perubahan – perubahan atau reformasi yang dilakukan oleh Polri tersebut dilakukan dengan meliputi reformasi pada aspek – aspek yaitu :
1. aspek structural :
Mencakup perubahan kelembagaan kepolisian dalam ketata negaraan, struktur susunan dan kedudukan organisasi Polri dari satuan polri tertinggi sampai dengan satuan polri terendah.
2. aspek instrumental :
Perubahan dalam aspek mencakup perubahan :
a. perubahan filosofi dari institusi Polri yang meliputi perubahan Visi Polri, perubahan misi Polri, dan tujuan Polri.
b. Perubahan doktrin Polri.
c. Perubahan kewenangan dan kompetensi polri, serta
d. Perubahan dari segi kemampuan fungsi dan Iptek.
3. aspek cultural :
Merupakan muara dari perubahan pada aspek structural dan instrumental, yang terwujud dalam bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, yang meliputi perubahan manajerial kepolisian / Polri, perubahan system recruitment personel Polri, perubahan system pendidikan, perubahan system pengadaan material barang dan jasa, perubahan system anggaran dan perubahan system operasional.
Ketiga aspek perubahan tersebut diharapkan terakumulasi dengan tercapainya suatu kondisi yaitu Polisi yang berwatak sipil (Civilian Police), Polisi modern yang mampu menjadi Pelindung, Pengayom dan pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama – sama masyarakat, serta polri selaku penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia.
Dewasa ini profesionalitas Polri ditentukan dan dilihat dari proses penyidikan suatu Tindak Pidana. Dalam penyidikan tindak pidana, Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, menghormati Hak Asasi Manusia, mendasari pada pembuktian ilmiah / scientific investigation, menghindari penggunaan kekerasan, tidak mengejar pengakuan dan hendaknya lebih memperhatikan sisi phisological dan empathi.
Pada proses pembuktian secara ilmiah / scientific investigation tersebut, peran ilmu pengetahuan sangatlah besar dalam membantu pengungkapan dan proses penyidikan tindak pidana tersebut. Salah satu yang beperan adalah ilmu forensik, yang merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menggunakan multi disiplin ilmu untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi, dan kriminologi dengan tujuan untuk membuat terang atau membuktikan ada tidaknya kasus kejahatan atau pelanggaran dengan memeriksa BB dari kasus tersebut.
Psikologi forensik mempunyai beberapa definisi yaitu diantaranya “…that branch of applied psychology which is concerned with the collection, examination and presentation of evidence for judicial purposes. (Gudjonsson & Haward, 1998), kemudian “…any application of psychological knowledge or methods to a task faced by the legal system. (Wrightsman, 2001).
Dalam sub bidang psikologi forensik, yang merupakan salah satu bentuk pengaplikasian penggunaan ilmu psikologi sebagai bagian dari proses untuk mendukung pelaksanaan penyidikan tindak pidana, khususnya dalam hal pembuktian secara ilmiah. Menurut Bartol dalam Wrightsman : 2001, psikologi forensik merupakan suatu penelitian yang berupaya menguji aspek – aspek dari perilaku manusia secara langsung yang berhubungan dengan prose – proses hukum.
Dalam perkembangannya psikologi forensik yang dimulai ketika Munsterberg dengan bukunya yang berjudul On the Witness Stand : 1908, dan menjadi pelopor serta pendorong pergerakan psikologi forensik dengan gambaran kegiatan yaitu menganalisis tindakan – tindakan yang dilakukan oleh tersangka dari sisi psikologis untuk membantu proses pembuktian tindak pidana.
Penerapan psikologi forensik dalam proses penyidikan tindak pidana mempunyai peran yang sangat besar. Diantaranya dalam membantu memahami kejadian tindak pidana penyerangan (understanding aggression), mendeteksi pemberian keterangan yang menyesatkan pada proses pemeriksaan (detecting deception), dapat membantu dalam mengetahui latar belakang terjadinya kejahatan pembunuhan sadisme dan pembunuhan berseri atau berantai (psychopath dan serial killers), kejahatan terorisme, kejahatan terhadap seksual, alasan pengakuan gila untuk menghindari kewajiban dan tanggung jawab hukum, membantu dalam membuat profile analisis dari pelaku kejahatan, serta berbagai hal lainnya.
Secara umum diketahui bahwa dalam suatu kejadian tindak pidana yang terjadi diseluruh muka bumi, bahwa kejahatan tersebut pasti akan meninggalkan jejak, jejak – jejak tersebut diantaranya adalah jejak dari segi psikologis. Ibarat sidik jari manusia yang kita ketahui tidak ada satupun manusia yang mempunyai sidik jari, demikian pula terhadap aspek psikologis. Dengan adanya perkembangan ilme pengetahuan maka keilmuan bidang psikologi forensik dapat membantu proses penyidikan dan pembuktian dengan berdasar kepada penyidikan scientific investigation.
Namun paradoks yang terjadi secara nyata dilingkungan, yaitu bahwa proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri sejauh ini belumlah secara maksimal memanfaatkan dan mendayagunakan psikologi forensik sebagai salah satu dasar dan landasan teori untuk mendukung pelaksanaan scientific investigation. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan adanya banyak factor. Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah kurang atau bahkan tidak adanya petugas penyidik polri yang melakukan penyidikan tindak pidana mempunyai kemampuan dibidang psikologi forensik.
Dengan minimnya jumlah petugas polri yang mempunyai kemampuan dalam bidang psikologi forensik tersebut tentunya akan berakibat terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana menjadi tidak efektif dan efisien bahkan pada tingkatan tertentu akan membawa akibat berupa penggunaan tindak kekerasan oleh petugas dalam memperoleh keterangan untuk keperluan pembuktian suatu tindak pidana.
Hal tersebut merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh Polri dalam rangka menuju profesionalitasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang. Menarik untuk kita simak langkah – langkah dan strategi apa sajakah yang akan dilakukan oleh organisasi Polri dalam rangka mewujudkan sosok organisai Polri yang mandiri dan professional dimasa datang!

Penulis :
BENNY SETYOWADI
Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Angkatan 51.

MENCARI BENTUK BARU SEBUAH EFEK PENJERAAN

Bertepatan dengan awal Ramadhan tahun 2008 ini yaitu pada tanggal 01 September 2008 pertepatan pula dengan diputuskannya sidang perkara korupsi tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta dengan terdakwa Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan. Dalam siding perkara suap yang dilakukan oleh tersangka kepada anggota DPR Al Amin Nasution tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim dengan putusan 2,5 tahun penjara kepada tersangka. Putusan 2,5 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.
Penjatuhan hukuman kepada tersangka yaitu 2,5 tahun dalam perkara korupsi tersebut oleh banyak pihak merupakan salah satu kekalahan bagi aparat penegak hukum, terutama dengan melihat betapa gencarnya aparat penegak hukum memberangus para tikus – tikus pelaku koruptor di negara ini. Hampir tiap hari melalui media cetak dan elektronik kita lihat penegakkan hukum terhadap kejahatan korupsi. Dengan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Azirwan yang ”hanya” sebesar ”2,5 tahun” tersebut, merupakan suatu bentuk ketidak berdayaan sistem peradilan kita memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Putusan sidang kasus korupsi yang lainnya di negara ini, juga seakan – akan tidak menggambarkan suatu bentuk pemberian efek jera kepada para pelaku. Dalam kasus / perkara yang lain, kita lihat wajah terdakwa Artalyta Suryani dalam pelaksanaan sidang kasus suap BLBI yang tersenyum dan mungkin ”senang” dengan tuntutan jaksa terhadap perkaranya.
Dalam kedua perkara tersebut, para terdakwa merasa senang dan menerima terhadap tuntutan jaksa dan putusan pengadilan. Bahwa tuntutan dan putusan pengadilan dirasakan ”amat sangat ringan” jika dibandingkan dengan hasil korupsi yang diakibatkan dan telah diterima serta kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan melihat fenomena diatas, maka sistem penjatuhan pidana di negara ini perlu dilakukan perubahan. Hal ini dilandasi oleh belum terciptanya rasa efek jera dari pelaku tindak pidana terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap kejahatan khususnya korupsi yang dilakukan.
Sesuai dengan pendapat Cesarre Beccaria (berkebangsaan Italia) dan Jerome Bentham (Inggris) dalam teorinya yaitu Deterrence Theory maka ditekankan bahwa pada aspek penghukuman atau pada aspek sistem peradilan pidana, yaitu mulai dari perumusan ancaman pidana, proses penyidikan, penuntutan, penegakkan hukum, sampai dengan proses penjatuhan hukuman yang kesemuanya diarahkan terjadinya atau timbulnya efek deterrence atau jera sebagai tujuan utama. Kemudian dengan terciptanya efek deterrence atau efek jera tersebut maka hal tersebut akan mencegah terjadinya tindak kejahatan yang sama.
Lebih lanjut oleh Beccaria dan Bentham, bahwa aspek penghukuman dan sistem pemidanaan tersebut baru bisa efektif dan menimbulkan efek jera (deter) ketika dalam ancaman dan pemidanaan tersebut terdapat unsur – unsur yaitu sebagai berikut :
1. ancaman sanksi hukuman yang cukup membebani atau severe.
2. ancaman sanksi hukuman yang seimbang (fit) dengan perbuatan jahat yang dilakukan. Yaitu tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan bila dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukannya.
3. sanksi hukuman harus diberikan dengan segera atau swift yaitu diberikan ketika setelah perbuatan jahat tersebut dilakukan (celerity).
4. kemudian adanya unsur kepastian dalam pelaksanaan penghukumannya (certainty).
Dengan adanya penjatuhan hukuman yang tidak membebani (severe) sebagaimana peristiwa Azirwan dan Artalyta diatas, maka efek penjeraan tidak akan dapat tercapai. Jika efek jera tidak tercapai, maka pencegahan kejahatan tersebut juga akan tidak terwujud.

KONSEP PENGHUKUMAN SOSIAL
Sebuah wacana baru pernah dilontarkan oleh Andi Matalata (Menteri Hukum dan Perundang – undangan) bahwa sudah saatnya sistem peradilan kita menerapkan juga adanya suatu penghukuman sosial. Konsep dari penjatuhan hukuman ini adalah pelaksanaan hukuman diluar sel atau penjara atau lembaga permasyarakatan. Para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman melakukan suatu kerja sosial di masyarakat dengan jangka waktu tertentu. Yang menjadi landasan pemikiran oleh Andi Matalata pada saat itu adalah melihat fenomena penuhnya lembaga permasyarakatan disejumlah tempat yang tidak mampu lagi menampung banyaknya narapidana.
Konsep hukuman sosial ini merupakan suatu bentuk terobosan baru dalam bidang pemidanaan. Konsep tersebut merupakan konsep diluar yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan yaitu dalam KUHP. Dalam KUHP hanya dikenal pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok tersebut terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana bersyarat. Sedangkan pada pidana tambahan dapat berupa pencabutan hak – hak tertentu, perampasan barang – barang tertentu dan pengumumam putusan hakim. Dalam hukuman sosial ini peran besar dalam memberikan efek jera adalah berada di pundak seluruh masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam hukuman sosial, terpidana melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial secara langsung dalam masyarakat. Terpidana berhubungan dan hidup ditengah masyarakat secara langsung. Memang, seakan – akan terpidana tidak melaksanakan hukuman karena tidak berada didalam bui atau penjara melainkan tetap hidup atau berada di tengah masyarakat, namun sejatinya masyarakatlah yang memeberikan kontrol atas gerak gerik, apa saja yang dilakukannya.
Peran kontrol dari masyarakat bisa berupa evaluasi dari kegiatan secara rutin, perlakuan khusus dan lain sebagainya. Disamping itu, terpidana juga dibebani berbagai kewajiban yang harus dilakukannya ditengah masyarakat. Kewajiban tersebut harus selalu dilaksanakan ketika dalam masa hukuman. Adapun untuk peran kontrol dari masyarakat dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Sebagai contoh dengan penempatan ditempat khusus (namun diluar penjara) saat menjalankan hukuman sosial, serta dengan diberikannya atribut pakaian khusus selama menjalankan hukuman sosial. Hal ini dilakukan dengan tujuan adanya pembedaan antara masyarakat biasa dengan si terpidana. Sehingga setiap orang, bahkan anak – anak kecil pun dengan mudah dapat melihat si terpidana.
Peran kontrol masyarakat yang lainnya adalah dengan pemberian status dan idenitas khusus bagi terpidana. Pelaksanaan proses ini dapat mencontoh model ”bersih diri dan bersih lingkungan” pada era orde baru, namun dengan konsep yang lebih manusiawi. Jika pada jaman orde baru penerapan ”bersih diri dan bersih lingkungan” tersebut dapat diibaratkan sebagai pembunuhan secara perdata. Hal ini dapat kita lihat, seseorang yang tidak memenuhi kriteria bersih diri dan lingkungan tersebut, seluruh hidup dan kegiatannya akan menjadi sangat tidak mengenakkan. Sulit bergaul, sulit mencari pekerjaan, tidak bisa berpolitik dan lain sebagainya. Dalam artian seluruh hak – haknya dipangkas dan diberangus. Hal tersebut diperparah dengan pemberlakuan yang sama kepada anak, istri dan seluruh keluarganya. Sedangkan dalam hukuman sosial ini hendaknya metode ini diterapkan dengan jangka waktu tertentu dan hanya kepada terpidana saja, tidak sampai berpengaruh kepada keluarganya.

PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN
Konsep dan tujuan yang sama adalah timbul pada akhir – akhir ini. Dengan berlatar belakang dalam setiap persidangan tipikor, para terdakwa menjalani proses persidangannya dengan penuh senyuman dan masih bisa ”ketawa – ketiwi”. Banyak pihak berpendapat bahwa apapun vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim tidak akan banyak berpengaruh kepada dirinya. Sekali lagi karena hasil yang telah diterima dari kejahatan korupsi tersebut lebih banyak dan lebih menguntungkan daripada vonis yang akan dijatuhkan.
Dengan memdasari akan fenomena tersebut, konsep bentuk penghukuman yang lain adalah bentuk perampasan dan penyitaan harta kekayaan dan asset yang dimiliki para terpidana. Pelaksanaan perampasan dan penyitaan harta kekayaan tersebut disesuaikan dengan jumlah kejahatan korupsinya serta hasil laba atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan uang korupsi yang dilakukannya. Adapun jikalau harta dan asset yang dimiliki tidak sesuai (kurang) maka dapat diterapkan suatu sistem terhutang dari terpidana kepada negara. Hutang tersebut dapat dibebankan kepada terpidana dan keluarganya. Sehingga beban pengembalian kerugian negara tidak hanya menjadi beban terpidana saja namun juga menjadi beban keluarganya.
Dalam perampasan dan penyitaan harta dari terpidana, maka akan dapat berakibat kepada berpikir berulang kalinya seseorang sebelum melakukan kejahatan khususnya korupsi.
Berbagai bentuk pemidanaan tersebut diatas, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan baik yang sudah tertangkap, sudah menjalani hukuman atau kepada yang belum menjalani hukuman. Bahkan akan dapat memberikan terapi kejut dan efek jera kepada masyarakat luas.
Dengan hadirnya rasa serta efek jera dari suatu pemidanaan maka diharapkan tujuan dari pemidanaan yaitu rasa keadilan dan pencegahan terhadap tindak kejahatan akan dapat tercapai.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.